Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Ditahan

10 Desember 2021 | 22.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma masuk ke mobil usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Setelah gelar perkara, Reza terbukti melakukan pelecehan seksual dengan mengirim pesan tak pantas via WhatsApp dan melakukan video call ke mahasiswi bimbingannya. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban inisial C yang melaporkan Reza. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Reza ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu capture percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Reza dikenakan polisi Pasal 9 Junto 35 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 10 Desember 2021. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus