Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. Jaksa penuntut umum Kejakgung mendakwa ketiga terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, menerima suap dan gratifikasi hadiah atau janji berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sebesar Rp.1 miliar dan SGD308 ribu dalam perkara memberikan vonis putusan bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah) dan Mangapul, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Ketua, Teguh Santoso memimpin sidang perdana pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini