Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana

24 Desember 2024 | 15.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. Jaksa penuntut umum Kejakgung mendakwa ketiga terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, menerima suap dan gratifikasi hadiah atau janji berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sebesar Rp.1 miliar dan SGD308 ribu dalam perkara memberikan vonis putusan bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Tiga terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah) dan Mangapul, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Hakim Ketua, Teguh Santoso memimpin sidang perdana pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus