Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya Ditahan Polisi

27 Desember 2023 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia dikawal personil Satreskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 134 pengungsi Rohingya. ANTARA/Irwansyah Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama (tengah) memberikan keterangan pers terkait penambahan dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Tersangka diduga menyelundupkan 134 pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023. ANTARA/Irwansyah Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia dikawal personil Satreskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. ANTARA/Irwansyah Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memperlihatkan barang bukti foto penyerahan uang dan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya saat rilis kasus penyuludupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus