Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) memasang spanduk peringatan pada papan reklame pangkas rambut di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas UPPRD Kecamatan Cempaka Putih memberi spanduk peringatan pada puluhan papan reklame yang menunggak pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas melakukan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan membayar pajak di 30 papan reklame di kawasan Cempaka Putih. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame Mokka Coffe Cabana di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Terdapat sepuluh gerai di Green Pramuka Square yang belum membayar pajak papan reklame, di antaranya Mokka Coffe Cabana, Raa Cha, dan Rapih Barbershop. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas UPPRD bersiap memasang spanduk peringatan pada papan reklame yang menunggak pajak di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Kepala UPPRD Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan total tunggakan pajak dari 30 tempat itu mencapai Rp 203 juta. TEMPO/Tony Hartawan