Foto

Tunggak Pajak, 30 Papan Reklame di Cempaka Putih Disegel

7 November 2018 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) memasang spanduk peringatan pada papan reklame pangkas rambut di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas UPPRD Kecamatan Cempaka Putih memberi spanduk peringatan pada puluhan papan reklame yang menunggak pajak. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas melakukan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan membayar pajak di 30 papan reklame di kawasan Cempaka Putih. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame Mokka Coffe Cabana di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Terdapat sepuluh gerai di Green Pramuka Square yang belum membayar pajak papan reklame, di antaranya Mokka Coffe Cabana, Raa Cha, dan Rapih Barbershop. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Petugas UPPRD bersiap memasang spanduk peringatan pada papan reklame yang menunggak pajak di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Kepala UPPRD Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan total tunggakan pajak dari 30 tempat itu mencapai Rp 203 juta. TEMPO/Tony Hartawan

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus