Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers ganjal ATM, Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Polisi berhasil megamankan 4 orang pelaku dan sejumlah barang bukti. TEMPO/Sintia Nurmiza
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers ganjal ATM, Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza
Tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza
Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini