Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ungkap Kasus Ganjal ATM, Polda Amankan Empat Orang Tersangka

10 Maret 2020 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers ganjal ATM, Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Polisi berhasil megamankan 4 orang pelaku dan sejumlah barang bukti. TEMPO/Sintia Nurmiza

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers ganjal ATM, Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Sejumlah tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus ganjal ATM, di Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 99 ATM berbagai macam jenis bank dalam kasus tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. TEMPO/Sintia Nurmiza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus