Abu Bakar Ba'asyir berfoto bersama sebelum meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 8 Januari 2021. Foto: Ditjen PAS
Petugas Ponpes berjaga di pintu gerbang masuk Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 8 Januari 2021. Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor setelah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir melambaikan tangan dari dalam mobil saat tiba di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 8 Januari 2021. Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor setelah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (kanan) melambaikan tangan dari dalam mobil saat tiba di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 8 Januari 2021. Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor setelah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (dengan kursi roda) melambaikan tangan saat tiba di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 8 Januari 2021. Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor setelah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha