Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Usai Diperiksa, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Kenakan Rompi Tahanan KPK

22 September 2021 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (kanan) dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Andi dan Anzarullah. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Dalam OTT ini juga disita barang bukti uang senilai Rp 225 juta. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (ketiga kanan) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (ketiga kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus