Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menunjukkan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 225 juta dalam kasus tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas menunjukkan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Uang tersebut diduga bagian dari tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri duduk) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan duduk) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri berdiri) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri berdiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Hibah tersebut berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah duduk) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri duduk) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan duduk) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kanan) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah usai terjaring OTT. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini