Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Kabur Naik Ojek

20 Mei 2024 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, menghindari pertanyaan dari awak media seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, menghindari pertanyaan dari awak media seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, menaiki ojek online menghindari awak media seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus