Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menujukkan surat pencekalan terhadap Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian melakukan pencekalan terhadap enam tersangka yang salah satunya Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan soal surat cekal bagi Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian telah menetapkan enam tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (kiri) bersama Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ketiga kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan mengenai surat cekal Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Pencekalan Rizieq dan sejumlah anggota FPI untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari ke depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) membawa surat cekal untuk Rizieq Shihab dan lima orang lainnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Surat ini juga ditujukan bagi lima orang yang menjadi panitia pernikahan putri Rizieq Shihab, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menujukkan surat pencekalan terhadap Haris Ubaidillah (ketua panitia), Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (panglima LPI-penanggungjawab keamanan) dan Habib Idrus (kepala seksi acara) saat konferensi pers penetapan tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait surat cekal Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Kerumunan massa yang terjadi di Petamburan terjadi saat Jakarta tengah menerapkan PSBB Transisi untuk mencegah penularan Covid-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini