Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua orang pria membawa paus kepala melon menggunakan sepeda motornya. Instagram
Warga Bima yang memboncengkan seekor paus kepala melon menggunakan sepeda motor. BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang. Instagram
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Bima yang memboncengkan seekor paus kepala melon menggunakan sepeda motor. Video dua orang warga memboncengkan seekor paus kepala melon viral di akun instagram "mbojoinside" dan sudah ditonton sebanyak 16.528 kali serta mendapat komentar dari 371 orang. Instagram
Warga Bima yang memboncengkan seekor paus kepala melon menggunakan sepeda motor. Pengunggah video tersebut menyebut bahwa mamalia laut itu terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Instagram
Warga Bima yang memboncengkan seekor paus kepala melon menggunakan sepeda motor. Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat menelusuri video viral di media sosial berisi warga Bima memboncengkan seekor paus kepala melon (Peponocephala electra) menggunakan sepeda motor. Instagram
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini