Petugas menunjukkan barang bukti Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) saat konferensi pers kasus penyelundupan hewan langka dan dilindungi oleh pria berkewarganegaraan India di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 5 November 2024. Hewan langka dan dilindungi yang gagal diselundupkan antaralain dua ekor primata jenis Lutung Budeng, seekor burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan seekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus). TEMPO/Tony Hartawan
Petugas menunjukkan barang bukti burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) saat konferensi pers kasus penyelundupan hewan langka dan dilindungi oleh pria berkewarganegaraan India di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 5 November 2024. Hewan langka dan dilindungi yang gagal diselundupkan antaralain dua ekor primata jenis Lutung Budeng, seekor burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan seekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus). TEMPO/Tony Hartawan
Petugas membawa barang bukti berupa hewan langka saat konferensi pers kasus penyelundupan satwa langka dan dilindungi oleh pria berkewarganegaraan India di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 5 November 2024. Hewan langka dan dilindungi yang gagal diselundupkan antaralain dua ekor primata jenis Lutung Budeng, seekor burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan seekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus). TEMPO/Tony Hartawan
Petugas menggiring pria berkewarganegaraan India yang menjadi pelaku penyelundupan hewan langka dan dilindungi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 5 November 2024. Hewan langka dan dilindungi yang gagal diselundupkan antaralain dua ekor primata jenis Lutung Budeng, seekor burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan seekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus). TEMPO/Tony Hartawan
Pelaku berkewarganegaraan dihadirkan dalam konferensi pers kasus penyelundupan hewan langka dan dilindungi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 5 November 2024. Hewan langka dan dilindungi yang gagal diselundupkan antaralain dua ekor primata jenis Lutung Budeng, seekor burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan seekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus). TEMPO/Tony Hartawan
Pelaku berkewarganegaraan dihadirkan dalam konferensi pers kasus penyelundupan hewan langka dan dilindungi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 5 November 2024. Hewan langka dan dilindungi yang gagal diselundupkan antaralain dua ekor primata jenis Lutung Budeng, seekor burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan seekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus). TEMPO/Tony Hartawan