Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka kasus penanaman ganja dengan inisial LAC (35) berdiri di dalam ruangan yang digunakan untuk menanam ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Tersangka merupakan Warga Negara Amerika Serikat dan bibit ganja dibawa langsung dari negaranya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kontainer berisi tanaman ganja di dalam sebuah kamar unit Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Dari penangkapan tersebut ditemukan enam tanaman ganja ukuran kecil. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menunjukkan hasil tanaman ganja dan tersangka kasus kebun ganja di dalam Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Selain tanaman, juga ditemukan barang bukti daun ganja seberat 30 gram, dan bunga ganja seberat 20 gram. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Pelaku menanam di dalam kamar secara profesional dan tidak diketahui orang lain. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini