Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Membangun rumah, termasuk dalam hal ini renovasi besar, membutuhkan anggaran biaya agar nantinya proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Dilansir dari laman cimbniaga.co.id, dalam merencanakan anggaran pembangunan rumah, biasanya seseorang akan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang berisi rincian hal-hal yang dibayar atau membutuhkan biaya.
Bagaimana Cara Menghitung RAB?
Dilansir dari laman mustikaland.co.id, Anda dapat menghitung RAB rumah dengan dua cara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menggunakan Sistem Meter Persegi
Cara ini dapat Anda gunakan apabila sudah memiliki data-data penting seperti luas bangunan dan harga bangunan tiap meter persegi. Selain itu, Anda juga harus melakukan penyesuaian harga bangunan berdasarkan lamanya pengerjaan dan lokasi pembangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misalnya Anda menginginkan rumah yang memiliki lebar 12 meter dan panjangnya 15 meter, luas bangunan rumah Anda adalah 180 meter persegi. Apabila harga bangunan di lokasi Anda membangun rumah mematok Rp 2 juta setiap meter persegi, Anda cukup mengalikan luas bangunan rumah dengan harga per meter persegi, yaitu 180 x 2 = 360 juta.
Menggunakan Sistem Analisis Harga Satuan Bangunan
Selain menggunakan sistem meter persegi, Anda juga dapat menggunakan sistem analisis harga satuan bangunan dalam menghitung RAB. Tetapi sebelum itu ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.
Pertama, Anda wajib memiliki gambar rumah yang Anda inginkan. Kedua, Anda harus memiliki daftar material bangunan lengkap dengan harganya, biaya tukang, dan hitungan volume item pekerjaan. Ketiga, Anda harus menghitung volume pekerjaan dalam setiap item pekerjaan dari gambar dan ukuran bangunan
Misalnya, Anda akan memasang ubin seluas 40 meter persegi di rumah idaman Anda. Cara menghitung biaya pemasangan ubin adalah dengan mengalikan luas tersebut dengan harga per satuan ubin (unit item pekerjaan), apabila harga ubin Rp 50 ribu. Maka totalnya 40 x 50 ribu = 2 juta.
Itulah cara menghitung RAB pembangunan rumah. Dua cara di atas tentu perlu dikembangkan dan didetailkan lagi. Misalnya dengan bertanya ke orang yang tahu seluk-beluk arsitektur.
Tetapi, setidaknya dengan mengetahui dua cara tersebut, Anda sudah memiliki gambaran awal bagaimana cara menghitung RAB pembangunan (termasuk renovasi besar) rumah.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca juga: Revitalisasi TMII, Ini Sejumlah Wahana dan Fasilitas yang Jadi Sasaran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.