Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

17 September 2024 | 17.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pembangunan rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Begitu pula dengan renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan hingga 200 meter persegi, bukan menjadi target PPN KMS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi menyebut kebijakan PPN KMS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 itu bukan jenis pajak baru. Pengenaannya sudah diterapkan sejak 1995 melalui Pasal 16C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, supaya aktivitas membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor atau developer sama-sama dikenakan PPN,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, seperti dikutip dari Antara

Dwi menjelaskan PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen). 

Senada dengan Dwi, sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun X (Twitter) pribadinya menyatakan bahwa kebijakan PPN KMS telah berusia 30 tahun. 

“Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama semestinya juga diperlakukan sama,” cuit @prastow, Sabtu, 14 September 2024. 

Mengenai tarif yang ditetapkan, sejalan dengan rumus penghitungan PPN KMS sebesar 20 persen dikali tarif PPN umum, maka tarif PPN KMS bisa berubah menyesuaikan PPN umum yang berlaku. 

Apabila rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 jadi diterapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka tarif PPN KMS yang dibebankan berubah menjadi 2,4 persen (12/100 x 20 persen). 

“Mau Presidennya Pak Harto (Soeharto), Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Bu Mega (Megawati Soekarnoputri), Pak Jokowi (Joko Widodo), atau Pak Prabowo Subianto, kalau aturannya seperti itu, ya saya akan bantu menjelaskan sesuai filosofi dan tujuan pengaturan. Jangan sampai sendi-sendi kewarasan bernegara runtuh hanya karena narasi-narasi yang tidak tepat,” ujar Prastowo. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus