Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Judi daring atau judi online masih menjadi salah satu permasalahan yang kian meresahkan di tengah masyarakat Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat terdapat 1.904.246 konten terkait judi slot yang ditemukan di berbagai platform digital dan berhasil diberantas sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judi online terbukti menghancurkan finansial seseorang hingga berpotensi menimbulkan bibit-bibit kriminalitas, seperti yang dialami Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Briptu RDW dibakar istrinya sendiri yang seorang polisi wanita (polwan) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Briptu Fadhilatun Nikmah pada Sabtu, 8 Juni 2024 lantaran judi slot.
Berikut ini beberapa dampak negatif judi online hingga bisa merusak rumah tangga.
Daftar Dampak Negatif Judi Online
1. Kecanduan
Dosen Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga (Unair), Ratna Azis Prasetyo mengatakan permainan judi online ibaratnya narkoba. Apabila seseorang sudah kecanduan, maka tidak bisa berhenti.
Hal itu membawa kerugian secara ekonomi jika tidak sesuai dengan ekspektasi pemainnya. “Secara mental, seseorang bisa terdorong untuk melakukan perbuatan negatif, seperti mencuri, membantah, dan lain sebagainya,” kata Ratna, seperti dikutip dari laman resmi Unair pada Selasa, 11 Juni 2024.
2. Terlilit Utang
Selanjutnya, Kapolres Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Harsono menuturkan bahwa berjudi hanya dapat membuat penggunanya terlilit utang. Dia juga menyampaikan bahwa judi online adalah haram dan sangat tidak diperbolehkan oleh ajaran agama.
“Tidak ada yang kaya dari perjudian, mari stop berjudi sebelum terlambat,” ucap Arif di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, Rabu, 20 September 2023, seperti dikutip dari laman Humas Polri.
3. Ancaman Hukuman Penjara
Arif juga menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Berdasarkan beleid tersebut, para pelaku judi slot akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
4. Penyebab Perceraian
Judi online juga menjadi salah satu pemicu pertengkaran dalam rumah tangga hingga menyebabkan perceraian.
Sebagai contoh, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, terdapat 961 kasus perceraian diakibatkan oleh judi online.
Angka itu setara dengan 30,3 persen dari 3.169 perkara perceraian sepanjang 2023 hingga Januari 2024.
5. Pemicu Tindakan Kriminal
Permainan judi slot juga memicu timbulnya berbagai perbuatan melawan hukum, salah satunya hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Misalnya, seorang pria berinisial DS (34) yang membunuh seorang wanita paruh baya berusia 51 tahun akibat utang judi online di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Juli 2022 lalu.
6. Penurunan Kualitas Hidup
Dokter spesialis kedokteran jiwa, Kristiana Siste Kurniasanti mengungkapkan kecenderungan seseorang melakukan judi online dapat menurun secara genetik.
Sehingga, keturunan yang dihasilkan juga mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh orang tuanya.
“Itu bisa menurun, dan mempunyai kontribusi terhadap seseorang untuk melakukan hal yang sama daripada yang tidak mempunyai faktor genetik,” ujar Kristiana dalam siniar atau podcast terkait judi online, Kamis, 12 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara.
7. Masalah Mental
Selain faktor genetik, Kristiana menyebutkan judi slot dapat memicu sejumlah kerentanan psikis, seperti mudah depresi, cemas, antisosial, mudah bosan, melakukan segala sesuatu tanpa pertimbangan, dan mempunyai emosi yang tidak stabil.
Senada dengan hal itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah orang bunuh diri akibat judi online mencapai empat korban jiwa per April 2024.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan terdapat empat orang bunuh diri akibat judi online,” kata Budi dalam rilis pers, Selasa, 23 April 2024.
8. Pencurian Data
Melansir situs Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber (CSIRT) Pemerintah Kota Tangerang, Banten, data pribadi dari pengguna judi online rentan untuk diperjualbelikan.
Hal itu terjadi karena aplikasi yang digunakan bersifat ilegal dan tidak tersedia pada platform resmi, seperti Google Play Store atau App Store.
Beberapa penyedia judi slot juga ada yang menawarkan produknya melalui portal web. Selain ilegal, kebijakan privasi pada judi online tidak jelas, sehingga kemungkinan data pengguna disalahgunakan menjadi sangat besar.
MELYNDA DWI PUSPITA