Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan medis untuk peserta, termasuk sejumlah perawatan gigi yang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, ada beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS. Berikut adalah daftar perawatan gigi yang dapat Anda dapatkan melalui program jaminan kesehatan ini:
1. Administrasi Pelayanan
Setiap peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan administrasi yang mencakup pendaftaran untuk berobat serta pemberian rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan. Rujukan ini diperlukan apabila penyakit yang dialami tidak dapat ditangani di fasilitas klinik dokter gigi sebagai tempat pelayanan pertama. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan peserta mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kondisinya.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Setelah melakukan pemeriksaan gigi, peserta BPJS berhak menerima layanan pengobatan serta konsultasi medis oleh dokter gigi. BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan dasar untuk kondisi gigi, seperti karies, gangguan gusi, dan pengobatan gigi berlubang. Layanan konsultasi medis juga disediakan untuk memberi arahan terkait perawatan gigi yang tepat.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis, bertujuan untuk mempersiapkan pasien baik secara fisik maupun mental. Tindakan ini umumnya dilakukan sebelum prosedur pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan. Premedikasi juga membantu menciptakan kondisi yang lebih rileks dan aman bagi pasien sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
4. Kegawatdaruratan Oro-Dental
Kondisi kegawatdaruratan oro-dental meliputi situasi ketika pasien mengalami nyeri parah atau infeksi akut pada gigi atau gusi yang memerlukan penanganan segera. Kondisi ini bisa mencakup abses gigi, cedera akibat trauma, atau penyebaran infeksi. Penanganan yang dilakukan biasanya berupa pengobatan sementara atau pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit dan mencegah infeksi lebih lanjut.
5. Pencabutan Gigi Sulung dengan Metode Topikal atau Infiltrasi
Pencabutan gigi sulung (gigi susu) dapat dilakukan menggunakan dua metode bius, yaitu topikal dan infiltrasi. Metode topikal melibatkan pengaplikasian obat bius pada permukaan gusi, sementara metode infiltrasi dilakukan dengan injeksi lokal untuk area yang lebih dalam. Kedua metode ini dipilih sesuai dengan kondisi pasien dan keputusan dokter gigi.
6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
Pencabutan gigi permanen yang dilakukan tanpa komplikasi atau penyulit juga ditanggung oleh BPJS. Tindakan ini umumnya dilakukan untuk gigi yang tidak memiliki masalah serius, seperti akar yang terjebak atau posisi yang salah. Prosedur ini dapat dilakukan dengan cepat menggunakan anestesi lokal untuk mengurangi rasa sakit.
7. Obat Pascaekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien akan diberikan obat-obatan pascaekstraksi untuk mengurangi rasa nyeri dan mencegah infeksi. Obat yang biasa diberikan meliputi analgesik untuk mengatasi rasa sakit dan antibiotik bila diperlukan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemulihan dan mencegah terjadinya komplikasi pasca pencabutan.
8. Tumpatan Gigi
Tumpatan gigi, atau tambal gigi, adalah prosedur yang dilakukan untuk menutup lubang pada gigi akibat karies atau kerusakan lainnya. Dalam tindakan ini, dokter gigi akan menggunakan bahan seperti komposit atau GIC untuk mengisi rongga pada gigi. Tindakan penambalan ini penting untuk mengembalikan fungsi gigi serta mencegah kerusakan lebih lanjut.
9. Scaling Gigi pada Gingivitis Akut
Scaling atau pembersihan karang gigi juga ditanggung BPJS Kesehatan, terutama bagi pasien yang menderita gingivitis akut. Gingivitis akut ditandai dengan gejala seperti gusi yang memerah, bengkak, dan mudah berdarah. Pembersihan plak dan karang gigi diperlukan untuk mencegah perkembangan penyakit gusi yang lebih serius.
Melynda Dwi Puspita dan Aulia Ulva berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Defisit BPJS Kesehatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini