Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.

1 Oktober 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa jenis perawatan gigi termasuk ke dalam pelayanan kesehatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelayanan kepada peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) sesuai dengan indikasi medis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain kepesertaan aktif, pelayanan dapat diberikan bila tidak ada tunggakan pembayaran iuran bulanan yang dilakukan oleh peserta. Lantas, apa saja jenis perawatan gigi yang dapat diklaim peserta program JKN-KIS? 

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan gigi dilakukan dengan skema kapitasi, yaitu besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP. 

Adapun jenis-jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi, meliputi: 

1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis mencakup seluruh tindakan yang dilakukan oleh dokter gigi. 

BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan awal dan pengobatan untuk kondisi gigi, seperti karies atau gangguan gusi dan pengobatan gigi berlubang. Pasien juga bisa mendapatkan layanan konsultasi medis mengenai perawatan gigi dasar. 

2. Premedikasi

Premedikasi merupakan pemberian obat sebelum prosedur medis untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan mental. Tindakan tersebut umumnya ditempuh sebelum pencabutan gigi untuk meminimalisir ketidaknyamanan. 

Selain itu, premedikasi bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih rileks dan aman sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan. 

3. Kegawatdaruratan Oro-Dental

Kondisi kegawatdaruratan oro-dental mencakup nyeri parah maupun infeksi akut pada gigi atau gusi yang memerlukan penanganan segera. Pelaksanaan kegawatdaruratan oro-dental biasanya dilakukan ketika terjadi abses gigi, cedera traumatik, atau penyebaran infeksi. 

Penanganan yang umumnya dilaksanakan oleh dokter gigi dalam kondisi kegawatdaruratan oro-dental, misalnya pengobatan sementara atau pencabutan gigi. 

4. Pencabutan Gigi Sulung Melalui Metode Topikal atau Infiltrasi

Pencabutan gigi sulung dilakukan dengan metode topikal atau infiltrasi anestesi untuk meminimalisir rasa sakit. 

Metode topikal melibatkan pengaplikasian obat bius di permukaan gusi, sedangkan infiltrasi dilakukan dengan injeksi lokal untuk area yang lebih dalam. Kedua metode tersebut dapat dilakukan sesuai dengan diagnosis dan keputusan dokter gigi. 

5. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit

Berikutnya, salah satu perawatan gigi yang juga ditanggung BPJS Kesehatan adalah pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, yaitu prosedur standar yang dilakukan ketika gigi tidak memiliki masalah serius, seperti akar yang terjebak atau posisi yang salah. 

Pada umumnya, tindakan dapat dilakukan dengan cepat dan hanya memerlukan anestesi lokal untuk menghilangkan rasa sakit. 

6. Obat Pascaekstraksi

Setelah pencabutan gigi, obat pascaekstraksi dapat diberikan untuk mengurangi rasa nyeri dan mencegah infeksi. 

Obat yang umum diresepkan, meliputi analgesik untuk mengatasi rasa sakit dan antibiotik bila diperlukan. Tujuan pemberiannya adalah untuk mempercepat pemulihan dan mencegah komplikasi. 

7. Tumpatan Gigi

Tumpatan gigi atau lebih dikenal dengan sebutan tambal gigi dilakukan untuk menutup lubang akibat karies atau kerusakan gigi. 

Prosedur tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan seperti komposit atau GIC untuk mengisi rongga. Tindakan menambal perlu dilaksanakan untuk membantu memulihkan fungsi gigi dan mencegah kerusakan yang lebih parah. 

8. Scaling Gigi pada Gingivitis Akut

Selain itu, scaling atau pembersihan karang gigi juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan bila pasien mengalami kasus gingivitis akut. 

Adapun gingivitis akut ditandai dengan gejala-gejala seperti gusi memerah dan bengkak, sehingga pembersihan plak dan karang gigi diperlukan untuk mencegah perkembangan penyakit gusi yang lebih serius. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus