Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Apa Perbedaan Vaksin Booster dengan Vaksin Covid-19 Biasa?

Vaksin booster dan vaksin Covid-19 biasa memiliki perbedaan dalam aspek peruntukan dan tujuan.

6 Agustus 2021 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vaksinator memasukkan dosis vaksin Moderna ke dalam jarum suntik sebelum disuntikkan kepada tenaga kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga atau booster di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021. Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, hingga saat ini masih terus dilaksanakan. Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia mewajibkan penerimanya untuk mendapatkan dua dosis vaksin. Pengecualian berlaku bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan. Tenaga kesehatan berhak mendapat vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut laman covid19.go.id, dua dosis vaksin Covid-19 bagi khalayak umum memiliki tujuannya masing-masing. Dosis pertama berguna untuk mengenalkan vaksin dan kandungan yang ada di dalamnya kepada sistem kekebalan tubuh dan memicu respon kekebalan awal. Sementara dosis kedua berguna untuk menguatkan respon imun yang telah terbentuk sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vaksinasi dosis ketiga diadakan mempertimbangkan masih adanya tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 meskipun telah mendapatkan dua dosis vaksin. Nakes dihadapkan dengan resiko tinggi penularan Covid-19, sehingga intervensi vaksinasi dosis ketiga diperlukan. Pemberian vaksin booster bagi nakes telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pemerintah telah menetapkan untuk menggunakan vaksin Covid-19 Moderna sebagai suntikan ketiga bagi nakes. Keputusan ini dibuat karena efikasi Moderna merupakan yang paling tinggi ketimbang vaksin lain.

Meskipun demikian, vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin berjenis sama dengan kedua dosis sebelumnya jika tenaga kesehatan memiliki alergi terhadap Moderna. Jarak pemberian antara dosis kedua dengan ketiga minimal tiga bulan.

Suntikan ketiga hanya diperuntukkan bagi nakes dan tenaga pendukung kesehatan. "Booster bukan untuk khalayak umum karena pasokan vaksin terbatas," ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip Tempo dari laman kemkes.go.id, Minggu, 1 Agustus 2021.

Nadia memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksa vaksinator memberikan vaksin dosis ketiga mengingat masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi di Indonesia yang belum mendapatkan vaksin.

Dia berharap vaksin booster ini dapat didistribusikan kepada nakes dan tenaga pendukung kesehatan dengan segera. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, perbaikan data dapat dilakukan di Kementerian Kesehatan.

DINA OKTAFERIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus