Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Vaksin Booster untuk Pekerja, Apakah Perusahaan Bakal Bayar?

Kadin angkat bicara soal permintaan agar perusahaan membiayai vaksin booster untuk para pekerja atau buruh di lingkungan industrinya masing-masing.

8 Januari 2022 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) angkat bicara soal permintaan agar perusahaan membiayai vaksin booster untuk para pekerja atau buruh di lingkungan industrinya masing-masing. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz menjelaskan, hingga kini belum ada instruksi dari pimpinan kepada anggotanya untuk membayar biaya vaksin booster untuk pekerja atau buruh tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, kata Adi, sebagian besar perusahaan saat ini masih berfokus memulihkan arus kas setelah terkoreksi serius akibat Pandemi Covid-19. 

“Kami belum ke sana arahanya, kami sedang pemulihan terlebih dahulu di usaha kami, saat ini masih ada beberapa kesulitan di beberapa sektor usaha untuk pemulihan” tutur Adi ketika dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.

Selain itu, Adi menjelaskan, kebijakan itu juga memperhatikan evaluasi vaksinasi gotong royong yang dipungut biaya tidak berjalan optimal. Program vaksinasi gotong royong itu dikerjakan oleh Kadin menggunakan vaksin Sinopharm.

Adi menyebutkan program vaksinasi itu akhirnya lebih banyak diambil alih oleh pemerintah. “Untuk vaksinasi pertama dan kedua saja ketergantungan pada pemerintah masih tinggi, walaupun kami sudah berupaya untuk melakukan itu yang vaksin gotong royong belum terealisasi 100 persen,” tuturnya.

Pernyataan Adi merespons permintaan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) sebelumnya yang mendorong pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membiayai ongkos vaksin booster atau dosis ketiga bagi para karyawan beserta keluarganya.

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan langkah itu dapat memastikan kegiatan industri berjalan optimal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini.

“Dengan vaksin ketiga ini, seluruh perusahaan akan aman dan proses produksi akan berjalan terus tanpa terhenti oleh adanya pekerja atau buruh dan manajemen yang terpapar Covid-19,” kata Timboel, Selasa, 4 Januari 2022.

Ia lalu meminta Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan skema peraturan yang mengamanatkan setiap perusahaan atau industri untuk menanggung biaya vaksin booster bagi karyawan mereka. Pasalnya, target pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok di angka sekitar 5 hingga 5,5 persen berasal sebagian besar dari kontribusi industri.

Dengan begitu, menurut Timboel, vaksinasi booster pada kelompok pekerja atau buruh itu mesti dipastikan berjalan optimal. “Kemenaker dan Kemenkes memastikan seluruh sektor industri aman, saya mendorong Pemerintah mewajibkan seluruh manajemen mengalokasikan dana untuk membiayai vaksin ketiga bagi para pekerja atau buruh dan juga untuk keluarganya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksin booster masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Budi Gunadi menyebutkan program vaksin booster ini hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu telah mencapai 70 persen dan dosis dua 60 persen.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus