Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu syarat untuk mengambil uang tunai di bank melalui teller adalah orang yang bersangkutan mengambil sendiri. Namun terkadang terdapat beberapa sebab yang mengharuskan orang lain yang mengambil. Misalnya orang lansia, atau sedang sakit.
Berdasarkan persyaratan dari bank, untuk melakukan hal tersebut harus menggunakan surat kuasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata, Surat Kuasa atau Surat Kuasa Khusus merupakan surat keterangan yang berisi pelimpahan wewenang kepada pihak lain yang dianggap dapat mewakili seseorang dalam beberapa urusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat kuasa tersebut dijadikan sebagai bukti tertulis bahwa pihak terkait telah mempercayakan urusan atau sesuatu untuk diselesaikan oleh pihak lain secara sah menurut hukum.
Dalam membuat surat kuasa untuk mewakilkan pengambilan uang di bank, surat tersebut harus sah di mata hukum dan ditulis dengan formal meliputi, identitas lengkap dari pemberi dan penerima kuasa, tujuan dari surat kuasa tersebut, detail dari kuasa yang diberikan, dan tanda tangan bermaterai dari kedua pihak.
Selain membuat surat kuasa sendiri, biasanya untuk beberapa bank telah menyiapkan surat kuasa dengan format tertentu. Untuk melakukan penarikan uang tunai dengan diwakilkan, sebaiknya sebelumnya tanyakan kepada customer service pada bank terkait.
TATA FERLIANA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.