Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sita Barang Bukti Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Senjata Api hingga Uang Tunai Rp 73 Miliar

Polda Metro Jaya sita berbagai barang bukti dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Senjata api, uang tunai Rp 73 miliar, ratusan gram logam mulia.

10 November 2024 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pegawai tersebut menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir halaman permainan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir situs judi online agar tidak bisa diakses masyarakat Indonesia, malah menjaganya dan mendapat keuntungan. Seorang pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka menyatakan setiap hari mereka mengakses kurang lebih 5 ribu situs judi online. Namun, dari jumlah tersebut hanya 4 ribu situs saja yang mereka blokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sindikat ini menarik tarif Rp 8,5 juta dari tiap situs yang mereka lindungi agar tidak diblokir. Namun, dia tak menjelaskan apakah bayarannya per hari atau per bulan. Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka kasus dugaan korupsi pegawai Kemenkomdigi. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan barang bukti itu berupa senjata api hingga uang tunai. “Dua unit senjata api, kemudian 215,5 gram logam mulia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya, Kamis, 7 November 2024.

Selain itu, Kepolisian juga menyita barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 1 unit motor, dan 4 unit bangunan, dan uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957.  

Ade Ary menuturkan, penyidik saat ini telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka, dan sedang proses menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran.  “Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya. 

Seminggu sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang digunakan pegawai Kemkomdigi untuk menjalankan aksi pengamanan laman judi online Jumat kemarin. Ruko tersebut berada di kawasan Grand Galaksi City, Bekasi, Jawa Barat.

Saat penggeledahan, tersangka mengaku sengaja menyewa ruko tersebut agar bisa mempekerjakan pegawai dari luar kementerian. Setiap bulannya, dia menggaji karyawan Rp 5 juta. “Karena pekerja di kantor kurang banyak, kalau kaya gini kan bisa mempekerjakan pegawai dari luar,” ujar salah satu tersangka saat digeledah di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Di hari yang sama, polisi juga menggeledah Kantor Komdigi yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari komputer, laptop, dan dokumen lainnya.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian melakukan, kemudian diblokir,” ucap Ade Ary saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 November 2024.

Rekayasa Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pegawai Kemenkomdigi yang jadi tersangka judi online sengaja merekayasa rekening. “Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Ivan mengatakan oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya, nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dahulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.

“Selama ini, ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” ujar Ivan, dikutip dari Antara.

Dia juga menyebutkan PPATK sempat terkecoh dengan perilaku pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat judi online itu. Namun setelah mengumpulkan sejumlah informasi, pihaknya akhirnya mengetahui rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi tersebut. “Untungnya kami bekerja secara prudent (hati-hati) dan akuntabel,” katanya.

Saat dikonfirmasi perihal kemungkinan para pegawai Komdigi yang tersangkut kasus judi online tersebut bekerja sama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan mereka berusaha mengelabui semua pihak. “Ya, para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu,” kata Ivan.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | DEDE LENI MARDIANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus