Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Cara Menghilangkan Efek Terkena Gas Air Mata

Tips kurangi gejala perih akibat efel terkena semprotan gas air mata.

28 Agustus 2024 | 20.32 WIB

Mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang terpaksa mundur setelah polisi menembakkan gas air mata saat aksi menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis, 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah.(Tempo/Budi Purwanto)
Perbesar
Mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang terpaksa mundur setelah polisi menembakkan gas air mata saat aksi menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis, 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah.(Tempo/Budi Purwanto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gas air mata untuk membubarkan massa masih sering digunakan di Indonesia. Tembakan gas air mata juga menjadi salah satu cara yang dilakukan polisi ketika menghalau pendemo aksi #PeringatanDarurat di komplek Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah di Semarang, Kamis, 22 Agustus 2024. Lantas, bagaimana cara mengatasi rasa perih setelah terpapar gas air mata?

Cara Menghilangkan Gejala yang Timbul Akibat Gas Air Mata

Melansir laman Physicians for Human Rights (PHR), berikut langkah-langkah yang harus dilakukan segera setelah terkena gas air mata dan mengurangi gejala yang ditimbulkannya: 

1. Jauhi Kabut Gas Air Mata

Sesaat setelah gas air mata dilepaskan, jauhi area tersebut secepat mungkin. Cari tempat yang tinggi, karena sebagian besar gas air mata bersifat berat, semakin dekat dengan tanah, semakin tinggi konsentrasi gasnya. 

2. Berjalanlah, Jangan Berlari

Berlari dapat menyebabkan pernapasan terasa lebih berat, sehingga paru-paru akan terisi dengan lebih banyak gas air mata. Usahakan agar ritme pernapasan tetap teratur. 

3. Segera Bilas Mata dengan Air

Apabila mata terasa perih atau penglihatan kabur, maka segera bilas dengan air mengalir. Usahakan untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut. Gunakan air bersih untuk membilasnya selama 10 hingga 15 menit. 

4. Jangan Gunakan Benda Asing Lainnya

Membilas mata dengan air bersih sudah cukup untuk mengurangi gejala yang ditimbulkan. Jangan gunakan tisu basah karena dapat menyebabkan iritasi menjadi lebih parah. Jangan pula menggunakan benda-benda asing lainnya, seperti pasta gigi yang justru semakin memperburuk efek dari gas air mata. 

5. Ganti Pakaian

Ganti pakaian sesegera mungkin dan lepas sepatu di luar rumah untuk mencegah masuknya serbuk ke dalam rumah. Bilas tubuh setelah sampai di lokasi yang memiliki akses terhadap air bersih. 

6. Gantung Pakaian di Tempat Terbuka

Tanggalkan semua pakaian yang dikenakan dan gantung di tempat terbuka selama minimal 48 jam sebelum dicuci. Jika tidak ada tempat berventilasi, maka simpan pakaian dalam kantong tertutup hingga siap dibersihkan. Jangan campurkan dengan pakaian yang tidak terkontaminasi, karena bubuk gas air mata masih aktif hingga lima hari setelah ditembakkan. 

7. Mandi

Mandi dengan air bersih setidaknya selama 20 menit untuk mencegah bahan kimia mengiritasi kulit lebih lanjut. Berusahalah untuk menutup mata dan tidak menghirup lebih banyak gas air mata selama mandi. Selain itu, cuci rambut hingga bersih. 

8. Cari Pertolongan Medis

Apabila gejala mata perih, kulit gatal, sesak napas, dan kondisi kesehatan lainnya masih berlangsung selama 30 menit, maka carilah pertolongan medis. Segera kunjungi dokter untuk memperoleh penanganan dan perawatan yang tepat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAMAL ABDUN NASHR berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus