Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil untuk tragedi Kanjuruhan mengungkapkan, pihak kepolisan tak cuma menembak gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Dari temuan Koalisi yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS itu ditemukan fakta penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam stadion, tetapi juga terjadi di luar. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion," bunyi keterangan Koalisi pada Ahad, 9 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi tersebut memperparah kondisi para Aremania. Setelah mereka berdesak-desakan dan mengalami sesak napas saat berusaha keluar area stadion, para penonton harus kembali menghirup gas air mata di luar Stadion Kanjuruhan.
"Dugaan kuat kondisi pascatribun adalah momen di banyak penonton meregang nyawa. Di saat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk merespons kondisi kritis penonton yang terpapar asap," bunyi keterangan koalisi.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam laga itu tuan rumah Arema FC menelan kekalahan 2-3. Kekalahan itu menyebabkan beberapa suporter turun dan masuk ke lapangan. Petugas keamanan dari Polri dan TNI kemudian menghalau para suporter yang masuk ke lapangan itu.
Aparat kepolisian kemudian meletupkan senjata gas air mata ke arah penonton. Akibatnya massa kocar kacir menuju satu titik keluar. Banyak yang meninggal karena terinjak injak penonton yang berebut untuk keluar stadion.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dari Tragedi Kanjuruhan. Tersangka utama adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita selaku penyelenggara acara Liga 1 Indonesia.
Lima tersangka lainnya antara lain Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.
M JULNIS FIRMANSYAH