Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu ada kasus salah transfer dana di Bank BCA yang berakhir pada somasi pada si pemilik rekening. Hal ini pasti membuat para pemilik rekening khawatir jika suatu saat ada transfer uang masuk tidak jelas sumbernya dan tidak sengaja menggunakannya lalu dikenakan pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Langkah apa yang seharusnya diambil jika menerima transfer dana tidak jelas? Dikutip dari IDXChannel, Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebutkan, “Barang siapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Maka, secara perdata orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana salah transfer tersebut. Hal itu dengan catatan pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan. Jadi, secara hukum kita wajib mengembalikan uang yang bukan milik tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer.
Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, kita harus melakukan cek silang kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya. Kita berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.
Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan penerima yang seharusnya menerima dana tersebut sesuai Pasal 78 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 yang berbunyi, “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut."
Unsur yang mendukung perbankan dapat melakukan gugatan kepada nasabah adalah intensi dan tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut. Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.