Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jangan Panik Saat Terima Dana Salah Transfer, Lakukan Cara ini

Tiba-tiba rekenaning membengkak karena ada dana masuk tak bertuan. Apa yang harus dilakukan ketika menerima uang salah transfer?

19 Januari 2022 | 20.10 WIB

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi ATM Link. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Publik saat ini dihebohkan dengan kabar Indah Harini yang digugat oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) perihal salah transfer uang. Sebagaimana yang tersebar di media sosial, Indah Harini memeroleh dana yang tak diketahui asal usulnya melalui rekeningnya dari Bank BRI. Hal ini tentunya menjadi sorotan warganet, khususnya perihal salah transfer yang terjadi itu. Lantas apa yang harus dilakukan ketika mendapat transfer nyasar?

Mungkin, ketika mendapatkan transferan nyasar atau tanpa diketahui pengirimnya, merupakan sebuah 'rezeki nomplok'. Setelah membaca ulasan ini, sebaiknya segera kubur anggapan tersebut. Sebaiknya jangan gunakan dana transferan nyasar tersebut sampai mengetahui asal muasal dana tersebut. Karena, persoalan salah tranfer atau transfer nyasar justru bisa mendatangkan kerugian.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Adapun pasal tersebut berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Ketika memeroleh transferan dana, terlebih dalam jumlah yang cukup banyak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melacak sumber asal dana tersebut. Lazimnya, terdapat informasi, minimal nama dan nomor rekening pengirim asal dalam tata cara transfer dana. Hal ini dilakukan untuk menghindari berurusan dengan meja hijau.

Oleh karena itu, apabila dana salah transfer bukan hak dari nasabah, maka segera sampaikan kejadian tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam scb.co.th. Kemudian, segera kembalikan dana itu kepada pihak pengirim melalui bank bersangkutan sebagai bentuk itikad baik.

Apabila itikad baik tersebut dijalankan, maka hukum akan memberikan perlindungan terhadap nasabah. Sebab hal ini menunjukkan bahwa nasabah sudah melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan atas salah transfer dana yang sudah masuk. Dengan demikian, Pasal 85 tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja. Selain itu, pihak bank juga diharuskan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebagai pihak penyelenggara transfer dana.  

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Begini 5 Fakta Kasus Salah Transfer hingga Proses Hukum Versi BCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus