Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Modus penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal semakin beragam. Belakangan dikabarkan layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan, yang kemudian diklaim oleh PundiKas sebagai utang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada, Annisa Syaufika, menyebut peristiwa seperti itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata dalam Pasal 1359 dan 1360. Dalam pasal 1359 dijelaskan bahwa orang yang mempersangkakan utang dan telah membayarkan berhak mendapatkan duit itu kembali. Sementara, dalam Pasal 1360 disebutkan bahwa orang yang menerima pembayaran tanpa hak wajib mengembalikan uang atau barang yang telah diterima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam kasus salah transfer dana dapat berlaku pasal 1359, orang yang salah transfer berhak mendapat kembali dananya dan yang menerima harus mengembalikan setelah dituntut,” kata Annisa saat dihubungi pada Selasa, 30 April 2024.
Annisa menjelaskan dalam KUH Perdata telah diatur bahwa orang yang mendapat atau menerima uang, barang, atau manfaat ekonomi lain harus ada dasar haknya. Dia menyebut dasar hak itu berupa karena membeli, hadiah, atau berdasarkan perjanjian antarkedua pihak.
“Kalau tidak, harus dikembalikan, jika dituntut,” kata Annisa.
Kendati demikian, kata Annisa, dalam modus pinjol ilegal salah transfer uang itu dilakukan secara sengaja untuk mengelabui atau menjebak penerima dana. Dalam kasus tersebut, Annisa menyebut penerima dana wajib mengembalikan apabila pengirim menuntut.
“Namun dalam hal ini perlu berhati-hati karena perlu dipastikan apakah orang yang menuntut pengembalian adalah orang yang berhak? Bisa jadi ini dilakukan oleh sindikat yang melibatkan pihak yang berbeda-beda,” kata dia.
Oleh karena itu, Annisa menyarankan agar para penerima dana salah transfer itu mengembalikan setelah terbukti di pengadilan. Jika belum sampai pengadilan, kata dia, sebaiknya berhati-hati karena pengembalian dana itu harus ditujukan ke orang yang berhak dengan nominal transfer yang sesuai.
“Pengembalian harus ditujukan ke orang yang berhak dan nominal yang dikembalikan harus sesuai dengan yang salah transfer, karena dengar-dengar ada yang meminta pengembalian dana lebih besar,” kata dia.
Peristiwa pinjol bermodus salah transfer itu dialami oleh AN. Dia keheranan ketika sejumlah uang dari PundiKas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah meminjam fulus ke layanan itu.
“Saya dijebak, mereka transfer dulu seolah saya pinjam,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.
Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Sebelumnya, dia tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip Pundi Kas, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.
PundiKas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan PundiKas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dinilai sebagai utang itu.
“Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024.
Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali ke nomor pribadinya. AN langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat.
“Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN.
Dalam percakapan di email, PundiKas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. PundiKas mengklaim telah mengantongi data AN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, dan sosial media.
“Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata PundiKas.
Sementara itu, PT PundiKas Indonesia membantah insitutinya telah mengancam AN. Mereka menyebut PundiKas tidak pernah menghubungi nasabah melalui email.
"Logo PundiKas bisa saja diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan bahwa PundiKas tidak pernah menghubungi nasabah melalui email," kata seseorang yang ogah menyebutkan namanya, saat dihubungi ke nomor hotline PundiKas, Selasa, 23 April 2024.
Berdasarkan siaran pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 30 Desember 2023, PT PundiKas Indonesia masuk dalam daftar pinjol ilegal. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti Otoritas Jasa Keuangna, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya. Selama Februari hingga Maret 2024, Satgas PASTI telah memblokir 537 entitas pinjol. Pinjol ilegal bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun berdasakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.