Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Fakta Uang Logam Pecahan Rp 500 Bergambar Melati, Dijual Mahal hingga Incaran Penghobi Koin

Uang logam Rp 500 emisi tahun 1991 sempat dirumorkan mengandung emas. Harganyatak masuk akal, mencapai Rp 75 ribu bahkan hingga Rp 100 miliar.

7 Agustus 2023 | 15.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak rumor yang tentang uang logam pecahan Rp 500. Rumor-rumor tersebut tak jarang membuat uag logam tersebut dijual mahal. Meski rumornya belum terbukti, pecahan uang tersebut masih menarik perhatian kolektor dan para numismatik atau penghobi uang unik.

Berbagai koin pecahan Rp 500 itu andalah emisi tahun gambar melati emisi tahun 1991 hingga 2003. Bahkan koin Rp 500 keluaran 1991 dan 1993 ini banyak diminati karena dijual dengan harga tinggi. Terlepas dari nilai tingginya, uang logam ini memiliki beberapa fakta menarik. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta uang logam Rp 500:

1. Sempat dirumorkan mengandung emas

Merangkum dari kreditpintar.com, uang logam pecahan Rp 500 keluaran 1991 sempat disinyalir mengandung emas. Sehingga harga tukar yang ditawarkan cukup fantastis mulai dari Rp 75 ribu bahkan mencapai Rp 100 miliar.

Faktanya, koin yang bergambar bunga melati itu dibuat dari alumunium brown yang membuatnya menyerupai emas. Meskipun begitu, masih banyak didapati di beberapa marketplace untuk ditawarkan ke beberapa kolektor uang lama.

2. Masih dapat melakukan transaksi

Meskipun diburu kolektor uang lama, pecahan koin Rp 500 masih sah sebagai alat pembayaran. Hal ini merujuk Peraturan Bank Indonesia nomor 18/27/PBI/2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 2016.

Uang tahun emisi 1991 ini dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Oleh sebab itu, jika dilakukan untuk bertransaksi maka nilainya masih sama dengan nilai uang yang tertera di nominalnya.

3. Dijadikan cincin

Dilansir dari linkqu.id, salah satu alasan kolektor memburu koin pecahan Rp 500 adalah sebagai koleksi, yang kemudian dijadikan cincin, atau untuk bahan membuat souvenir pernikahan. Penyebab ketertarikan kolektor lainnya yaitu keunikan dari uang logam itu sendiri. Seperti koin yang dikeluarkan pada peringatan HUT kemerdekaan Indonesia.

Koin-koin ini dinilai memiliki nilai estetika dan sejarah. Terlebih, dengan jumlah terbatas dan nilai koleksi yang tinggi menjadikannya barang incaran kolektor uang lama.

4. Harganya tak mahal

Koin yang memiliki desain yang khas berwarna emas dan bergambar bunga melati ini dibandrol dengan harga yang murah. Mengutip dari idxchannel.com, salah satu penjual uang kuno di kawasan pertokoan Pasar Baru, Jakarta Pusat, David mengatakan harga 1 koin uang Rp 500 bergambar bunga melati tersebut hanya dibanderol seharga Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu tergantung kondisi. Termasuk statusnya yang masih sah sebagai alat pembayaran menjadikan harga tukarnya menurun.

5. Menjadi incaran numismatik

Mengutip dari djkn.kemenkeu.go.id, koin Rp 500 juga menjadi incaran numismatik. Numismatik merupakan orang yang hobi mengumpulkan uang unik, langka atau kuno. Uang tersebut dikumpulkan karena keunikan desainnya, nostalgia masa lalu, dan ketertarikan pada cerita di balik uang logam tersebut, bahkan karena kesalahan produksi.

Begitu juga dengan uang logam pecahan Rp 500 yang membangkit kenangan masa lampau saat mengingat masa kecil dulu uang jajannya sebesar Rp 500. Ataupun terbayang guyonan masa kecil dengan uang kertas Rp 500 yang bergambar rumah adat Kalimantan Timur dan di baliknya bergambar orang utan.

Pilihan Editor: Numismatika Studi Keilmuan Uang Kuno, Bukan Hanya Hobi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus