Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Fatwa Haram Joget Pargoy oleh MUI Jember, Bagaimana Asal-usul Goyangan Itu?

MUI Jember mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy

1 Desember 2022 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy. Fatwa haram joget pargoy oleh MUI Jember itu tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember.

Bagaimana asal-usul pargoy?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walaupun tak jelas asal usulnya, terdapat beberapa kemungkinan muasal goyangan ini. Merujuk publikasi Sindrom Pargoy di Aplikasi Tiktok, pargoy singkatan party and shake atau party dan goyang. Joget itu diiringi irama dengan efek suara musik yang dibuat melalui aplikasi TikTok.

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com

Mengutip publikasi Makna Tabarruj dalam Alquran Surah Al-Ahzab Ayat 33 Menurut Penafsiran Imam al–Margh dan Relevansinya dengan Pargoy dalam Aplikasi Tik Tok, pargoy alias party goyang memperlihatkan lekuk tubuh.

Mulanya goyangan itu dianggap berasal dari Sumatera Barat. Itu karena biasanya masyarakat Sumatera Barat melakukan goyangan itu saat acara pesta yang diiringi musik remix DJ. Di acara itu sebagian besar orang akan bergoyang joget pargoy bersama-sama.

Ada dua jenis kategori goyang pargoy, patah-patah dan petarung. Goyang ini biasanya dilakukan ketika ada acara musik DJ, terutama ketika ada organ tunggal.

Poin fatwa MUI Jember tentang joget pargoy

Fatwa MUI Jember tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy.

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus