Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy. Fatwa haram joget pargoy oleh MUI Jember itu tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember.
Bagaimana asal-usul pargoy?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walaupun tak jelas asal usulnya, terdapat beberapa kemungkinan muasal goyangan ini. Merujuk publikasi Sindrom Pargoy di Aplikasi Tiktok, pargoy singkatan party and shake atau party dan goyang. Joget itu diiringi irama dengan efek suara musik yang dibuat melalui aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Mengutip publikasi Makna Tabarruj dalam Alquran Surah Al-Ahzab Ayat 33 Menurut Penafsiran Imam al–Margh dan Relevansinya dengan Pargoy dalam Aplikasi Tik Tok, pargoy alias party goyang memperlihatkan lekuk tubuh.
Mulanya goyangan itu dianggap berasal dari Sumatera Barat. Itu karena biasanya masyarakat Sumatera Barat melakukan goyangan itu saat acara pesta yang diiringi musik remix DJ. Di acara itu sebagian besar orang akan bergoyang joget pargoy bersama-sama.
Ada dua jenis kategori goyang pargoy, patah-patah dan petarung. Goyang ini biasanya dilakukan ketika ada acara musik DJ, terutama ketika ada organ tunggal.
Poin fatwa MUI Jember tentang joget pargoy
Fatwa MUI Jember tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy.
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.