Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban produk kosmetik kembali dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Kesehatan RI. Seperti dikutip dari laman pom.go.id pada 6 Desember 2018, Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang melakukan penertiban produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan tanggal. Pengawasan kali ini difokuskan pada produk kosmetik di klinik kecantikan Skincare.
Baca juga: Gaya Si Dia Beli Kosmetik, Keamanan atau Harga Murah Pilihannya?
|
Bagaimana jika memilih kosmetik sendiri di pasaran? Pada acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi atau KIE yang digelar 2 November 2018, dijelaskan tentang kewaspadaan dalam memilih obat dan makanan yang aman salah satunya dengan cara CEK KLIK.
Yaitu, cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar dan cek masa kedaluwarsanya .
Obat dan Makanan yang memenuhi standar merupakan tujuan pengawasan yang dilakukan Badan POM. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Cek KLIK untuk memilih Obat dan Makanan, juga kosmetik. Dan tidak percaya begitu saja kepada setiap informasi Obat dan Makanan yang beredar di media Sosial maupun media massa. Selalu mengecek kebenaran berita yang diterima dengan menghubungi Contact Center HaloBPOM 1500533.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini