Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Harga tes polymerase chain reaction atau tes PCR kembali mengalami penurunan. Dilansir dari bisnis.com, harga tes PCR mengalami penurunan dari jutaan rupiah menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, sementara wilayah luar Jawa dan Bali menjadi Rp 300 ribu. Sebelum menyentuh harga yang cukup rendah, tes PCR sempat mengalami beberapa kali penurunan harga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada awal pandemi Covid-19, harga PCR yang menyentuh hara Rp 2,5 juta sempat ramai menjadi perbincangan. Sebab, alat deteksi Covid-19 tersebut memerlukan biaya yang terlampau mahal. Sebagai akibatnya, banyak pihak yang kemudian mengalami kesulitan untuk melakukan deteksi dini Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Harga tes PCR yang fantastis tersebut semakin problematis ketika sertifikat hasil tes PCR digunakan sebagai syarat wajib untuk naik pesawat. Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dilansir dari tempo.co, beberapa ahli mengkritik aturan tersebut karena berpotensi membuat sektor pariwisata semakin kepayahan di tengah pandem Covid-19i.
Menghadapi problematika tersebut, Pemerintah akhirnya menurunkan harga tes PCR menjadi maksimal Rp 900 ribu pada Agustus 2020. Penurunan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dilansir dari bisnis.com, penurunan harga tes PCR tersebut telah disesuaikan dengan harga reagen di pasaran. Pada saat harga tes PCR Rp 900 ribu, harga reagen yang ada di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. Dengan kata lain, harga batas tes PCR akan kembali penyesuaian apabila harga reagen di katalog LKPP mengalami perubahan.
Harga PCR kembali mengalami penurunan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta 300 ribu untuk luar Jawa-Bali, setelah Presiden Jokowi meminta penurunan harga tes ini. Penurunan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, penurunan tersebut didasarkan pada kalkulasi komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya.
BANGKIT ADHI WIGUNA
#Jagajarak #Pakaimasker #Cucitangan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.