Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Masa Idah: Definisi, Ketentuan, serta Larangannya Dalam Islam

Masa idah merupakan waktu penantian yang dilakukan seorang perempuan karena diceraikan atau suaminya meninggal. Dalam Islam sendiri memiliki beberapa ketentuan dan larangannya.

7 Mei 2023 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap rumah tangga memiliki ujiannya masing-masing, salah satunya bercerai ataupun meninggal dunia. Ketika sepasang suami istri berpisah baik itu bercerai atau meninggal, mereka sudah tak ada lagi ikatan. Dalam Islam, seorang istri juga harus menjalani masa idah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana tertuang dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 234)

masa idah ini wajib dilakukan oleh wanita ketika usai masa perceraian atau kematian suami. Seperti apa masa idah wanita itu dan berapa hari dilakukan?

Berikut adalah penjelasan, ketentuan, dan larangan masa idah yang perlu Anda ketahui. Simak artikel selengkapnya.

Pengertian Masa Idah

Masa idah adalah waktu penantian yang dilakukan seorang perempuan karena diceraikan atau suaminya meninggal. Ada macam-macam masa idah, pertama perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain ataupun diminta untuk menikah. Menjalankan masa idah ini hukumnya wajib bagi perempuan yang bercerai atau ditinggalkan suami karena meninggal.

Sementara untuk masa idah talak 1 atau kasus perceraian yang ada pada talak 1 adalah waktu untuk suami istri yang bercerai diberi kesempatan untuk rujuk kembali. 

Melansir dari situs Mahkamah Agung, masa idah hanya berlaku bagi perempuan dan tidak berlaku adanya masa idah laki-laki. Menjalankan ketentuan dalam masa idah untuk perempuan merupakan ibadah yang diperintahkan dalam syariat Islam. 

Ketentuan Masa Idah

Dalam menjalankan masa idah ada beberapa ketentuan masa idah yang perlu Anda perhatikan. Mengutip dari situs Hukum Online, berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Namun jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah hingga waktu melahirkan.

Kemudian, selain masa idah yang dilakukan karena suami meninggal, KHI juga memberikan ketetapan lainnya seperti perceraian ketika kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, dan perceraian qabla al dukhul. 

Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian masa idah bagi perempuan yang bercerai dan tidak lagi haid adalah 90 hari. Selanjutnya, masa idah bagi perempuan dalam kondisi hamil adalah hingga melahirkan. 

Dalam pasal 153 ayat (3) menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami istri. 

Larangan Masa Idah

Selain ketentuan yang wajib dilakukan oleh perempuan dalam masa idah, terdapat juga larangan masa idah yang perlu Anda ketahui. masa idah perempuan dilarang untuk menikah dengan lelaki lain. Selain itu disebutkan juga tidak boleh keluar rumah apabila tidak dalam keadaan darurat. Kemudian perempuan juga dilarang untuk melakukan Ihdad, yaitu menggunakan perhiasan, pakaian yang mencolok, dan wewangian. 

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Singgung Masa Idah dan Peluang Rujuk Kembali Usai Mundur dari Gerindra

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

ANNITA RAHMAWATI DEWI | BERBAGAI SUMBER

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus