Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, selebritas Indra Bekti dikabarkan rujuk dengan Aldila Jelita, mantan istrinya yang bercerai pada 17 April 2023 lalu. Mereka berdua resmi mengadakan tasyakuran untuk rujuk pada 26 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rujuk dalam Islam merupakan pernikahan atau akad baru yang dilakukan oleh mantan suami-istri yang berlaku atas syarat yang telah diatur dalam syariat Islam. Simak informasinya berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan rujuk dalam Islam
Salah satu ketentuan rujuk dalam aturan Islam yakni istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i. Talak raj’i berarti talak satu atau talak dua, bukan dari talak bain, baik bain sugra maupun bain kubra.
Hal tersebut karena rujuk tidak akan sah apabila masa iddah istri sudah habis yang disebabkan bain sugra. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka dirinya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan sebagai berikut.
- Sang istri sudah habis masa iddahnya darinya.
- Sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain atau muhallil sebelum dilakukan rujuk dengan suami sebelumnya.
- Sang istri sudah pernah bersenggama dengan muhallil dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya.
- Sang istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil.
- Masa iddah sang istri dari muhallil telah habis.
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang diberi talak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk, sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.
Syarat sah rujuk
Rujuk sesuai tata cara syariat Islam juga didasarkan pada syarat sah dilakukannya rujuk, yakni:
- Rujuk setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.
- Rujuk dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan ulama.
- Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa idah, maka menurut kesepakatan ulama fikih, tidak ada rujuk.
Dilansir dari almanhaj.or.id, bila masih dalam masa idah, maka sang suami lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang istri tidak menyukainya. Namun, apabila telah keluar (selesai) dari masa idah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang istri bebas memilih yang lain. Termasuk apabila sang istri kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.
Ketentuan rujuk lainnya dalam Islam yakni mengenai ungkapan. Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih atau jelas dan tegas, juga ungkapan kinayah atau sindiran yang disertai dengan niat.
Contoh ungkapan sharih seperti, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan, ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”
Rujuk tidak cukup dilakukan hanya dengan niat saja tanpa diucapkan. Rujuk juga tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami-istri. Niat untuk rujuk harus tetap diucapkan. Bahkan, sunnahnya pengucapan ini dilakukan di hadapan dua saksi.
Tujuan rujuk dilakukan dengan cara tersebut agar terhindar dari fitnah orang lain. Perlu diketahui, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.
Namun, tentu hal tersebut perlu dipertimbangkan mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, tidak mustahil jika tujuan tersebut tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.
Pilihan Editor: Ini Ketentuan Masa Idah Bagi Muslimah