Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Memahami Curving, Perusak Hubungan yang Lebih Kejam dari Ghosting

Curving biasanya terjadi pada hubungan antara dua orang yang tidak mesti romantis. Kenapa disebut lebih jahat dari ghosting?

7 Desember 2022 | 15.36 WIB

Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan saat jadi korban ghosting, salah satunya dengan tidak menyalahkan diri sendiri. (Canva)
Perbesar
Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan saat jadi korban ghosting, salah satunya dengan tidak menyalahkan diri sendiri. (Canva)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua hubungan antarmanusia berjalan mulus. Ada kondisi yang membuat munculnya perasaan-perasaan tertentu dan biasanya negatif. Seiring berkembangnya budaya modern dan pop, muncul istilah tertentu untuk melabeli keadaan tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sempat viral kata galau, php, dan ghosting yang mengarah pada konotasi negatif suatu hubungan. Galau adalah keadaan gundah gulana, php merupakan singkatan dari pemberi harapan palsu. Ghosting diambil dari bahasa inggris hantu yang artinya menghilang secara tiba-tiba seperti hantu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini muncul istilah curving. Jika ghosting dirasa oleh sebagian besar orang sebagai perilaku jahat, maka sebagian menganggap curving lebih jahat lagi.

Curving merupakan istilah yang muncul belum lama ini dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Jika diartikan secara harfiah dari bahasa asalnya, Inggris, curving memiliki arti melengkung. Curving biasanya terjadi pada hubungan antara dua orang yang tidak mesti romantis. Bisa antara adik kakak, antarteman, dalam masa pendekatan, atau bahkan saat sudah menjadi pasangan.

Curving merupakan sebuah tindakan ketika salah satu pihak sudah tidak memiliki rasa atau ketertarikan tetapi memilih untuk tidak menyatakan penolakan dan bersikap ambigu. Curving dikatakan lebih jahat daripada ghosting karena tidak adanya keputusan yang pasti dari satu pihak sehingga yang lain merasa hubungan baik-baik saja dan terus memupuk rencana dan harapan bersama. Padahal, pihak lain sudah memutus semua rencana dan harapan namun tidak diutarakan. 

Curving menyia-nyiakan waktu dengan mendiamkan dan menggantung. Pelaku curving akan membuat pihak lain merasa ada yang salah dengan dirinya sehingga akhirnya memilih untuk memutuskan hubungan dengan perasaan bersalah dan berpikir pelaku curving tidak menginginkan perpisahan.  
 
Ciri-ciri curving
Penolakan secara halus
Ciri curving yang paling mudah dirasakan adalah adanya penolakan secara halus. Penolakan bisa dilakukan dengan tidak membalas interaksi selama berhari-hari. Kemudian setelah berhari-hari diabaikan, pelaku akan membalas interaksi dan menyertakan alasan yang masuk akal sehingga membuat pihak lain percaya.
 
Menarik simpati dengan maaf
Masih berhubungan dengan ciri sebelumnya, dalam tindakan apapun yang mengindikasikan penolakan, pelaku curving akan selalu memiliki alasan dan permintaan maaf. Bedanya, permintaan maafnya selalu disertai alasan yang tujuannya menarik simpati pihak lain. Dari situ pihak lain akan merasa bersalah dan bersimpati.

Mengajak bertemu namun tiba-tiba batal
Pelaku curving sering melakukan tarik ulur dengan mengajak bertemu namun bisa membatalkannya secara tiba-tiba. Dengan alasan rindu dan ingin bertemu, pelaku bisa tiba-tiba mengajak bertemu. Saat pihak lain sudah bersemangat, pelaku curving akan membatalkan dengan berbagai alasan yang masuk akal dan membuat yang lain memaklumi.
 
Banyak berjanji
Pelaku curving juga banyak membuat janji dengan tujuan menebus kesalahan dan mendapatkan simpati dari pihak lain. Janji-janji ini hanya dibuat untuk membuat pihak lain merasa pelaku masih ingin bersamanya dan jika terjadi sesuatu yang tidak baik berarti kesalahan ada padanya. Tapi janji-janji ini tidak pernah dipenuhi. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus