Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan dengan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, Apa Alasannya?

Pemerintah menetapkan menghapus praktik sunat perempuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2004. Lantas, bagaimana bunyi aturan tersebut?

1 Agustus 2024 | 20.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024. PP ini berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Budi Gunadi juga mengungkapkan, pengesahan PP tersebut merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Dengan penerbitan PP tersebut, ketentuan yang tidak berlaku adalah PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Lebih lanjut, Budi Gunadi menguraikan, ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan. Adapun, penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Secara lebih khusus, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah juga melarang praktik sunat perempuan. Larangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Adapun, upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi:

  1. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
  2. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
  3. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
  4. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
  5. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup tersebut meliputi pencegahan dan perlindungan organ serta fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan. Salah satu upaya tersebut adalah melarang sunat perempuan. 

Berdasarkan kemkes.go.id, praktik larangan sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

a. menghapus praktik sunat perempuan.”

Tak hanya sunat perempuan, dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:

  1. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
  2. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;
  3. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
  4. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
  5. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

RACHEL FARAHDIBA R  | ANTARA

Pilihan  Editor: Ditolak Banyak Negara, Ini Dampak Buruk Sunat Perempuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus