Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sunat perempuan kini telah dilarang di Indonesia. Hal ini ditetapkan usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disingkat PP Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PP yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024. PP Kesehatan ini berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Bagaimana ketentuannya?
Ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Adapun, penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Kemudian diatur lebih khusus dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah juga melarang praktik sunat perempuan. Larangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Berdasarkan kemkes.go.id, praktik larangan sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. "menghapus praktik sunat perempuan.”
Dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:
- mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
- mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;
- mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
- mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
- memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
YOLANDA AGNE | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan editor: Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah