Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Norma merujuk pada istilah yang menyatakan aturan atau ketentuan yang mengikat masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku, sebagaimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Norma dapat berupa norma agama, sosial, dan susila.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laman perspektif-hukum.hangtuah.ac.id, kata norma berasal dari bahasa Yunani, yaitu norm atau nomos, yang berarti peraturan, standar perilaku, atau model. Lantas, apa itu norma?
Pengertian Norma
Melansir repository.iainkudus.ac.id, norma adalah sesuatu yang sudah pasti yang dapat dipakai untuk membandingkan sesuatu, yang hakikat, ukuran besar kecil, dan kualitasnya diragukan. Norma juga diartikan sebagai ukuran, aturan, atau standar yang digunakan untuk menentukan kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada dengan hal itu, berdasarkan Jurnal Abdimas (2024), norma merupakan kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, serta pedoman untuk seseorang dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara. Norma berisi perintah dan larangan.
Kemudian, mengacu pada e-journal.uajy.ac.id, norma didefinisikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesama atau lingkungannya. Selain itu, norma juga dimaknai sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berperilaku.
Fungsi Norma
Implementasi norma di dalam masyarakat mempunyai fungsi-fungsi, di antaranya:
- Mengatur tingkah laku masyarakat supaya sesuai dengan nilai yang berlaku.
- Menciptakan keadilan dan ketertiban.
- Membantu meraih cita-cita bersama.
- Menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.
Ciri-Ciri Norma
Merujuk pada portal Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ciri-ciri umum norma sebagai berikut:
- Tidak tertulis, kecuali norma hukum.
- Mempunyai sifat mengikat dan terdapat sanksi di dalamnya.
- Merupakan hasil dari kesepakatan bersama anggota masyarakat.
- Setiap anggota masyarakat wajib menaatinya.
- Anggota masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi.
- Dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Sifat-Sifat Norma
Mengutip dspace.uii.ac.id, norma mempunyai sifat-sifat, antara lain:
- Imperatif, yaitu perintah secara apriori (sebelum adanya pengalaman empiris) harus ditaati, baik berupa perintah maupun larangan.
- Fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi.
Bentuk Norma
Norma dapat dibedakan berdasarkan sifatnya dan daya pengikatnya. Berikut penjelasannya:
Norma Berdasarkan Sifatnya
- Normal formal, yaitu ketentuan dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh lembaga yang bersifat resmi atau formal.
- Norma non-formal, yaitu aturan dalam kehidupan bermasyarakat tidak diketahui asal muasal dan tata cara menerangkannya.
Norma Berdasarkan Daya Pengikatnya
- Cara (usage), yaitu bentuk perbuatan yang menonjolkan pada hubungan yang terjadi antarindividu di dalam masyarakat, tetapi tidak secara terus-menerus dan daya ikatnya sangat lemah, dengan hukuman sekadar ejekan, celaan, atau cemoohan.
- Kebiasaan (folkways), yaitu bentuk perbuatan yang berulang-ulang, bentuknya sama, dilakukan secara sadar, dan memiliki tujuan yang jelas.
- Adat istiadat (custom), yaitu kumpulan tata berperilaku yang paling tinggi kedudukannya, karena bersifat kekal dan terintegrasi dengan kuat di masyarakat.
- Tata kelakuan (mores), yaitu aturan yang berdasarkan pada ajaran agama (akhlak), filsafat, atau kebudayaan yang dijadikan kontrol masyarakat.
Jenis Norma
Terdapat beberapa macam norma yang berlaku di masyarakat, antara lain:
Norma Agama
Norma agama merupakan aturan-aturan hidup berupa perintah dan larangan yang diyakini oleh pemeluknya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan yang dimaksud tidak hanya mengatur hubungan vertikal (manusia dengan Tuhan), tetapi juga horizontal (sesama manusia). Para pemeluk agama meyakini ada hukum tabur tuai dari menjalankan norma agama berupa pahala dan dosa.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup mengenai tingkah laku yang baik dan buruk serta berasal dari hati nurani manusia. Nilai-nilai kesusilaan sejalan dengan hak-hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki setiap individu karena kodratnya. Tata susila memicu seseorang untuk berbuat baik dan menimbulkan penyesalan atau pergolakan batin saat melanggarnya.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan merujuk pada pedoman hidup bermasyarakat yang mengatur tingkah laku baik atau patutnya sesuatu dilakukan. Norma kesopanan umumnya berasal dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Tata kesopanan ditandai dengan saling menghargai antarsesama manusia dalam pergaulan.
Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat lembaga-lembaga negara yang berwenang, serta bersifat memaksa dan mengikat. Sifat memaksa berimplikasi pada ancaman sanksi atau hukuman bila dilanggar. Sumber hukum bisa berasal dari pandangan hidup, falsafah, ajaran agama, nilai-nilai adat istiadat, dan sebagainya.
Contoh Norma
Berikut beberapa contoh norma:
- Norma formal: peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, surat edaran, surat keputusan, dan peraturan menteri.
- Norma non-formal: nilai-nilai yang tertuang dalam karya sastra, seperti jangan durhaka kepada orang tua dalam cerita rakyat Malin Kundang.
- Norma cara: bersendawa dianggap tidak sopan.
- Norma kebiasaan: kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.
- Norma adat istiadat: larangan bercerai di daerah tertentu, karena akan dikucilkan masyarakat.
- Norma tata kelakuan: larangan memperkerjakan anak di bawah umur.
- Norma agama: beribadah dengan rajin.
- Norma kesusilaan: dilarang mencuri barang milik orang lain.
- Norma kesopanan: bertutur kata yang lemah lembut.
- Norma hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).