Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Perlu Diketahui Peserta BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan Dibedakan Jadi Madya, Utama, dan Paripurna

Pserta BPJS Kesehatan wajib tahu rumah sakit rujukan sekarang dibedakan menjadi Rumah Sakit Madya, Utama, dan Paripurna. Apa bedanya?

23 Desember 2022 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 9 Februari 2022. Tingkat keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) atau penggunaan tempat tidur di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 41 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes saat ini tengah melakukan transformasi kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu di JCC Senayan, seperti dikutip dari laman Kemenkes.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

‘’Kementerian Kesehatan tengah melakukan transformasi kesehatan yang salah satu pilarnya adalah pilar transformasi layanan rujukan,’’ kata Dante.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekarang rumah sakit rujukan dibedakan berdasarkan kapabilitasnya dalam menangani masalah kesehatan. Berdasarkan kategori ini, Kemenkes telah mengelompokkan rumah sakit menjadi tiga tipe, yaitu Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna.

Hal ini perlu diketahui bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui tingkat rumah sakit rujukan yang diberlakukan bagi peserta.

Kemenkes menargetkan pemerataan layanan rujukan tersebut mencapai 100 persen pada 2027. Visinya, dari 34 provinsi, minimal satu rumah sakit berstatus paripurna atau utama. Sementara untuk kabupaten atau kota minimal terdapat satu rumah sakit berstatus madya.

Ada empat masalah kesehatan yang menjadi tolok ukur pengelompokan rumah sakit. Masalah kesehatan tersebut yaitu penyakit jantung dan stroke, kanker, serta ginjal. Kemampuan dalam menangani penyakit ini bakal menentukan apakah rumah sakit masuk kategori madya, utama, atau paripurna.

Pengelompokan Rumah Sakit Madya

Berdasarkan data Kemenkes,rumah sakit dapat dikategorikan sebagai Madya apabila mampu melakukan diagnostik invasif dan intervensi non-bedah pada penyakit jantung dan stroke, misal pasang ring dan trombektomi/coiling. Sementara pada penyakit kanker, rumah sakit dikategorikan sebagai madya bila mampu melakukan bedah tumor dasar dan kemoterapi.

Sementara untuk ginjal, rumah sakit dikelompokkan ke dalam kategori madya bila mampu melayani masalah hemodialisis dan CAPD, mampu melakukan terapi batu saluran kemih dewasa dengan teknik invasif minimal, dan mampu skrining dan diagnosis keganasan urologi.

Pengelompokan Rumah Sakit Utama

Rumah sakit dapat dikategorikan sebagai Utama bila mampu mampu melakukan bedah jantung terbuka dan bedah syaraf terbuka/clipping pada penyakit jantung dan stroke, serta mampu melakukan terapi radiasi, bedah kanker stadium lanjut, dan kemoterapi pada penyakit kanker.

Sedangkan pada penyakit ginjal, rumah sakit dikategorikan sebagai Utama bila mampu melayani hemodialisis dengan teknik khusus, mampu skiring calon transplantasi ginjal, dan mampu terapi keganasan Urologi.

Pengelompokan Rumah Sakit Paripurna

Rumah sakit dapat dikategorikan sebagai Paripurna bila memiliki kapabilitas melakukan pelayanan bedah dan intervensi non- bedah jantung dan saraf advanced pada penyakit jantung dan stroke, serta pada mampu melakukan terapi kanker komprehensif dan mutakhir, misal microsurgery, proton therapy pada penyakit kanker.

Sementara pada penyakit ginjal, rumah sakit berstatus Paripurna memiliki kemampuan melakukan transplantasi ginjal dan mampu memberikan pelayanan bedah kelainan kongenital ginjal.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus