Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Syarat Menjadi Istri Anggota Polri, Penuhi 19 Dokumen ini

Sebelum menikah, calon istri anggota Polri harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

9 Agustus 2022 | 16.35 WIB

Pernikahan Uut Permatasari dan Tri Goffarudin Pulungan. Instagram
Perbesar
Pernikahan Uut Permatasari dan Tri Goffarudin Pulungan. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum menjadi istri anggota Polri, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.  

Meskipun secara umum persyaratannya mirip dengan warga biasa tetapi calon istri seorang polisi memiliki beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Syarat Menjadi Istri Anggota Polri

Dilansir ntb.polri.go.id, berikut adalah syarat-syarat menjadi istri seorang polisi:

  1. Pemberkasan:
  • Foto copy KTA (calon suami) 3 lembar
  • Foto copy KTP orang tua calon suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
  • Skep pangkat terakhir 3 lembar
  • Foto copy KTP calon istri dan istri 3 lembar
  • Foto copy KTP orang tua calon istri (bapak/ibu/wali) 3 lembar
  • Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami 3 lembar
  • SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
  • Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri
  • Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertanda tangan orang tua dan calon istri
  • Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua
  • Dokumen N3 untuk menyatakan surat persetujuan mempelai
  • Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
  • Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadier
  • Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
  • Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapih dan background untuk foto sesuikan dengan pangkat calon suami.
  • Surat keterangan belum pernah menikah (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
  • Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
  1. Tes (Psikotes, Wawancara, dan Tes Kesehatan)

Tes yang dilakukan terdiri atas psikotes, wawancara, dan kesehatan. Psikotes dilakukan untuk mengatahui sifat atau karakter calon istri polisi. Wawancara dilakukan dengan mengisi di formulir yang disediakan.  Tes kesehatan berupa tes tensi darah dan  keperawanan

3.Sidang Nikah
Sidang nikah atau yang disebut dengan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk)

Dilakukan untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Umumnya, sidang menikah digelar di aula markas kepolisian. Setiap anggota Polri dan calon pasangannya wajib mengikuti sidang ini.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Arti Merah Muda pada Seragam Bhayangkari Persatuan Istri Anggota Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus