Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat mendengar kata KDRT, sebagian orang menganggap bahwa KDRT hanya kekerasan atau pemukulan kepada pasangan si pelaku. Namun, nyatanya terdapat banyak jenis KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, berikut diantaranya.
Dikutip dari laman Komnas Perempuan, bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang dalam Undang-Undang KDRT atau UU No. 23 Tahun 2004 adalah meliputi kekerasan fisik yang tercantum dalam Pasal 6, kekerasan psikis di dalam Pasal 7, kekerasan seksual pada Pasal 8, dan penelantaran rumah tangga di Pasal 9.
Baca : Dampak Anak Saksikan KDRT, Berpotensi Menjadi Pelaku saat Dewasa
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender atau KDRT adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.
KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan berpacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Tindakan ini dapat berupa pukulan, tendangan, atau perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada korbannya.
Sementara kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Sedangkan kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap pasangan dalam rumah tangga itu, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam rumah tangga untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Jenis KDRT terakhir adalah penelantaran dalam rumah tangga. Penelantaran ini bisa mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Caranya adalah dengan membatasi pekerjaan seseorang atau melarang pasangan lawan jenis itu untuk bekerja sehingga ia akan di bawah kendali si pelaku KDRT.
Pada laman Komnas Perempuan menjelaskan bahwa data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada 2020, mencatat bahwa KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% persen dibandingkan dengan ranah lainnya. Sedangkan, bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik berjumlah 4.783 kasus.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Korban KDRT Diduga oleh Mantan Petinggi Perusahaan telah Jalani Tes Visum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini