Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Apakah Kim Soo Hyun Bisa Kena Pidana Jika Pacari Kim Sae Ron saat Masih di Bawah Umur?

Seorang pakar hukum Korea Selatan menjawab apakah Kim Soo Hyun akan menghadapi tuntutan pidana atas pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur.

16 Maret 2025 | 11.33 WIB

Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron. Foto: Instagram
Perbesar
Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kim Soo Hyun dituduh pernah berpacaran dengan mendiang Kim Sae Ron saat aktris tersebut berusia 15 tahun. Agensinya, GOLDMEDALIST telah mengakui adanya hubungan asmara di antara keduanya, tetapi membantah kalau saat itu Kim Sae Ron masih di bawah umur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keluarga Kim Sae Ron mengungkapkan di kanal YouTube Garosero Research Institute, bahwa mantan artis cilik itu berkencan dengan Kim Soo Hyun selama enam tahun, dari 2015 hingga 2021. Kim Sae Ron lahir pada 31 Juli 2000, artinya pada 2015 ia berusia 15 tahun. Kim Soo Hyun lebih tua dari Kim Sae Ron 12 tahun. Dalam tulisan Kim Sae Ron, ia mengaku pacaran dengan Kim Soo Hyun sejak 19 November 2015 hingga 7 Juli 2021.

GOLDMEDALIST telah membantah informasi tersebut dengan mengatakan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron berpacaran sejak musim panas 2019 hingga musim gugur 2020, saat sang aktris sudah cukup umur. Namun, Garosero menunjukkan bukti surat-surat yang pernah ditulis Kim Soo Hyun untuk Kim Sae Ron. Surat yang dibuat saat Kim Soo Hyun wajib militer pada 2017 itu berisi ungkapan rindu yang dilengkapi dengan panggilan sayang ‘Saero Nero’. Menurut GOLDMEDALIST itu bukanlah bukti hubungan romantis, melainkan ekspresi ringan yang biasa digunakan tentara kepada sahabat dekatnya.

Apakah Kim Soo Hyun Terancam Hukuman Pidana?

Seorang pakar hukum Korea Selatan berbicara soal kemungkinan Kim Soo Hyun menghadapi tuntutan pidana atas pelanggaran seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam wawancaranya dalam program News Square 2 PM di YTN pada Jumat, 14 Maret 2025, pengacara tersebut mengatakan Undang-undang mengenai pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur direvisi pada Mei 2020.

"Menurut revisi tersebut, jika seorang dewasa terlibat dalam keintiman fisik atau hubungan seksual dengan anak di bawah umur 16 tahun, terlepas dari apakah ada persetujuan, hal itu dapat dianggap sebagai pemerkosaan atau penganiayaan menurut undang-undang," ungkapnya, dikutip Allkpop

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebelum revisi pada 2020, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk anak di bawah umur 13 tahun, bukan 16 tahun. Artinya pada 2015, ketika Kim Sae Ron berusia 15 tahun, undang-undang sebelumnya masih berlaku dan bintang The Man from Nowhere sudah tidak di bawah umur dan tidak melanggar hukum saat itu.

"Karena undang-undang sebelumnya hanya berlaku untuk anak di bawah umur 13 tahun, fakta bahwa mereka hanya menjalin hubungan pada saat itu tidak akan menjadi alasan yang cukup untuk hukuman hukum," ujar pengacara tersebut.

Menurutnya, aturan hukum yang berlaku dalam kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron ini adalah undang-undang lama. Jika benar Kim Sae Ron berusia 15 tahun saat itu, maka akan sulit untuk menganggap ini sebagai kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur atau penganiayaan.

"Untuk menghukum Kim Soo Hyun secara hukum atas tindak pidana seksual yang melibatkan anak di bawah umur, harus ada bukti kontak atau hubungan seksual. Mengingat informasi yang telah terungkap sejauh ini, tampaknya sulit untuk mengajukan tuntutan pidana terhadapnya atas tindak pidana seksual yang melibatkan anak di bawah umur," ungkap pengacara itu.

Kim Soo Hyun Terancam Denda Rp 225 Miliar

Akibat terungkapnya skandal asmara di masa lalu dengan Kim Sae Ron, Kim Soo Hyun saat ini terancam membayar denda iklan hingga 20 miliar won atau setara dengan Rp 225 miliar. Ia telah menjadi bintang iklan untuk sekitar 15 perusahaan. Setelah masalah ini terkuak sejumlah merek memutus hubungan dengan aktor 37 tahun itu. Sebagian lainnya juga sudah menghapus wajah aktor dengan bayaran termahal di Korea Selatan itu dalam berbagai materi promosi mereka.

Orang dalam industri hiburan Korea yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan Kim Soo Hyun akan dibayar rata-rata antara 700 juta dan 1 miliar won per tahun sebagai model iklan sebuah merek. Saat seorang model terlibat dalam kontroversi atau insiden negatif selama kontrak iklan, mereka diharuskan membayar denda, biasanya dua hingga tiga kali lipat dari jumlah yang dikontrak. Mengingat saat ini ia dikontrak dengan sekitar 15 merek, Kim Soo Hyun mungkin harus membayar denda sekitar 20 miliar won atau Rp 225 miliar secara total.

Marvela

Lulusan jurusan Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada 2021. Bergabung dengan Tempo sejak 2020. Menulis artikel hiburan untuk Tempo.co dan tokoh untuk majalah Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus