Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Kim Soo Hyun Gugat Penyebar Fitnah dan Komentar Jahat

Kim Soo Hyun melalui agensinya menggugat penyebar komentar jahat, fitnah, dan rumor tak berdasar di media sosial, buntut skandal dengan Kim Sae Ron.

15 April 2025 | 19.32 WIB

Kim Soo Hyun. Foto: Instagram.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kim Soo Hyun. Foto: Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Korea Selatan, Kim Soo Hyun melayangkan gugatan hukum terhadap pihak yang menyebarkan komentar jahat dan rumor tidak berdasar di internet. Melalui agensinya, GOLDMEDALIST, ia menyampaikan langkah tersebut dalam pernyataan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan Editor: UU Pencegahan Kim Soo Hyun Siap Dibawa ke Parlemen, Petisi Tembus 50 Ribu Tanda Tangan

“Sebagai respons terhadap penyebaran  unggahan jahat dan rumor tidak berdasar secara daring, kami telah mengajukan gugatan pidana pada Senin atas dasar pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Hukum Pidana,” kata pihak agensi, dilansir dari Yonhap News Agency. GOLDMEDALIST menegaskan bahwa mereka akan terus mengambil langkah hukum tegas terhadap aktivitas daring ilegal demi melindungi hak dan reputasi sang aktor.

Bantahan Kim Soo Hyun Skandal dengan Kim Sae Ron

Sejak Maret lalu, Kim Soo Hyun menjadi sorotan karena dikaitkan dengan dugaan hubungan di bawah umur bersama mendiang aktris Kim Sae Ron. Isu tersebut telah dibantah oleh pihak Kim Soo Hyun. Namun rumor dan komentar jahat tentangnya terus muncul di berbagai platform.

Dikutip melalui laporan Chosun Biz, agensi juga mengatakan, “Secara khusus, terdapat unggahan spekulatif tak berdasar dan klaim tidak terverifikasi yang terus diunggah secara berulang-ulang, menimbulkan kesalahpahaman publik dan merusak reputasi artis kami.”

Pihak agensi juga menilai bahwa fitnah, penyebaran informasi palsu, serangan pribadi, dan pelecehan seksual yang marak di komunitas daring dan media sosial merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dianggap sepele. GOLDMEDALIST menyoroti adanya pola perundungan daring yang dilakukan secara terorganisir oleh pengguna anonim. Mereka menyebut pelaku sebagai ‘cyber rent-a-thug’ atau preman dunia maya yang menyebarkan berita palsu dan membuat video pendek yang merugikan artis.

Agensi menyampaikan bahwa identitas para pelaku perundungan daring mulai terungkap dan saat ini proses hukum terhadap mereka sedang berjalan. “Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap platform luar negeri seperti YouTube dan X (dulu Twitter), bekerja sama dengan kuasa hukum internasional kami,” ungkap mereka.

Reaksi Netizen Korsel

Meski telah menempuh jalur hukum, langkah ini justru menuai respons skeptis dari sebagian pengguna internet. Di forum Theqoo, beberapa netizen menanggapi sinis langkah tersebut. Dilansir dari terjemahan yang dirilis Koreaboo, beberapa komentar di antaranya seperti, “Ini kedua kalinya aku melihat pernyataan hukum yang tidak mendapat dukungan apa pun.” Ada juga yang menulis, “Apakah dia memang punya reputasi yang bisa dirusak?”

“Dan lucunya, mereka dulu yang memberikan nomor ke para cyber wrecker,” tulis netizen lainnya. Ada pula menyindir perihal panggilan sang aktor di dunia maya, “Apakah menyebut sampah sebagai sampah bisa dianggap komentar jahat?” netizen lainnya ikut menimpali, “Seharusnya dia yang dituntut, ini pertama kalinya aku tertawa saat baca berita gugatan selebritas.”

YONHAP NEWS AGENCY | CHOSUN BIZ | THEQOO | KOREABOO

Pilihan Editor: Agensi Kim Soo Hyun Terseret Dugaan Manipulasi Saham Siwon School

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus