Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Dituntut Satu Tahun Penjara, Ello Minta Direhabilitasi

Ello menginginkan dia tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan direhabilitasi.

2 Januari 2018 | 17.46 WIB

Penyanyi Ello ditangkap polisi di kediamannya di perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, pada 6 Agustus. Anak penyanyi lawas Diana Nasution itu kedapatan memiliki barang bukti ganja dengan berat kurang dari 5 gram. Hingga kini, persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. tabloidbintang.com
Perbesar
Penyanyi Ello ditangkap polisi di kediamannya di perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, pada 6 Agustus. Anak penyanyi lawas Diana Nasution itu kedapatan memiliki barang bukti ganja dengan berat kurang dari 5 gram. Hingga kini, persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Marcello Tahitoe atau Ello dan Diego Maradona. Sebab keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dan ditangkap aparat kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dituntut 1 tahun pidana, Ello sempat berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya. Hasilnya, ia mengatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Ello menginginkan dia tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan direhabilitasi.

"Pembelaan kami, hakim diberikan wewenang dalam UU Pasal 103, agar dia tidak terikat dalam tuntutan, tapi dia bisa memutus. Yaitu bahwa kalau hukumnya dia seorang pengguna layak direhabilitasi, maka hakim bisa memutus dan dia bisa direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2018.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ello mengatakan kliennya sangat layak untuk direhabilitasi. Selain mengakui perbuatannya dan menjadi fakta persidangan, Ello juga tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum sebelumnya.

Dia selama ini juga menjalani proses rehabilitasi dengan baik supaya bisa keluar dari kecanduannya akan obat haram narkoba.

"Ello merasa rehab ini penting untuk kesembuhan dia, bukan untuk prosedur hukum. Soal putusan hukum sepenuhnya ada pada hakim," tutur Chris Sam Siwu.

Ello ditangkap Satuan Narkotika Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Akibat perbuatannya, Ello dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika Nomor 23 Tahun 2009.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus