Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang kereta api tidak dijaga di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul. Perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 tersebut berada di Kilometer (KM) 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penutupan dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan, seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata dia, lokasi perlintasan sebidang ini termasuk kawasan sibuk. Di tempat itu terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan kereta api dari arah Jakarta - Bandung maupun Jawa Timur.
Penutupan pada Senin, 20 Januari 2025 tersebut berjalan dengan aman dan kondusif atas kolaborasi antara Daop 6 Yogyakarta dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat.
Saat ini, Daop 6 mencatat ada sebanyak 282 perlintasan sebidang yang resmi dan 12 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Rencananya, Daop 6 akan menutup tiga perlintasan sebidang selama 2025, dan saat ini telah terealisasi satu perlintasan.
Gangguan Perjalanan selama 2024
Untuk kasus gangguan perjalanan kereta api, Daop 6 mencatat terdapat sebanyak 45 gangguan perjalanan selama 2024, di mana kereta api tertemper kendaraan hingga orang. Dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, Krisbiyantoro mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Perjalanan kereta api memang sangat kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter.
Tanggung Jawan Pengelolaan Perlintasan
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah menteri bertanggung jawan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati atau wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggung jawab yang diembannya, keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan,” kata Krisbiyantoro.
Pilihan Editor: Mulai 1 Februari, Ada Dua Kereta Api Baru Melalui Yogyakarta