Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Wakil Lampung dan Jawa Timur jadi Pemenang Putra Putri Tenun Songket Indonesia 2023

Putra Putri Tenun Songket Indonesia bertugas melestarikan dan mengembangkan wastra Nusantara.

19 Desember 2023 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Gerhan Lantara dari Lampung dan Ida Ayu Gabriella Sanjaya dari Jawa Timur terpilih sebagai pemenang Putra Putri Tenun Songket Indonesia (PPTSI) 2023. Grand final pemilihan PPTSI 2023 berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Senin,18 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPTSI yang diselenggarakan ketiga kali ini bertujuan mencetak duta bangsa berkarakter yang bertugas melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya daerah seperti wastra Nusantara.

Harapan pemenang

Usai terpilih, Gerhan dan Gabriella menyampaikan harapan-harapan mereka untuk generasi muda terhadap wastra Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harapan saya, generasi muda dapat menambah wawasan dan kepedulian terhadap kain wastra terutama tenun dan songket, bahwa wastra adalah warisan budaya yang harus kita lestarikan,” ucap Gerhan.

Hal yang sama disampaikan Gabriella. Dia berharap generasi muda dapat mewariskan kekayaan tenun dan songket di Indonesia.

“Kita sebagai generasi muda juga harus mampu meningkatkan pengetahuan tentang tenun dan songket serta mewariskan kekayaan tenun dan songket di Indonesia,” kata Gabriella.

Kriteria penilaian Putra Putri Songket Indonesia 

Dalam penilaian, terdapat lima kriteria yang ditekankan oleh dewan juri. Pertama adalah pengetahuan budaya khususnya tentang tenun dan songket. Kedua adalah wawasan kebangsaan yang menjadikan mereka pemuda berkarakter. Ketiga, kuat dalam sisi ilmu baik itu tentang budaya, wawasan kebangsaan, etika, moral, pengetahuan politik, pengetahuan bahasa asing terutama bahasa Inggris. Keempat adalah kemampuan public speaking. Terakhir, pemahaman yang baik seputar ekonomi dan bisnis atau kemampuan menjadi entrepreneur.

Duta bangsa untuk meletarikan tenun dan songket

Pendiri Yayasan PPTSI Prof. Anna Mariana mengatakan, kriteria penilaian tersebut diharapkan para pemenang dapat menjadi duta bangsa yang berkarakter.

Prof. Anna juga menjelaskan terdapat hal baru dalam penilaian ajang Putra Putri Tenun Songket Indonesia di tahun ketiga penyelenggaraannya, yakni pembekalan pengetahuan politik. Hal ini dilakukan setelah melihat semakin tingginya antusiasme kaum muda terhadap politik dibandingkan dengan pemilihan pada 2019 dan 2022.

Adanya pembekalan ini sehubungan dengan visi dan misi dilaksanakannya PPTSI untuk mendorong dan memberi solusi untuk daerah-daerah di Indonesia agar mampu melestarikan, mengembangkan, dan memajukan budaya masing-masing.

“Putra Putri Tenun Songket Indonesia yang lahir setiap tahun adalah duta bangsa yang mewakili setiap provinsi untuk membantu pemerintah daerah dan perajin daerah, hal utama yang saya tekankan adalah komitmen mereka ketika mengikuti ajang ini," kata dia.

Diikuti 34 peserta

Ajang Putra Putri Tenun Songket Indonesia tahun ini diikuti 34 peserta dari berbagai provinsi, di antaranya Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Para peserta telah mengikuti proses Karantina yang  berlangsung selama 5 hari di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta. Dalam rangkaian acara karantina para peserta mengikuti kegiatan  kunjungan ke beberapa tempat bersejarah, di antaranya Museum Betawi di Setubabakan, Jakarta Selatan, dan anjungan-anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah sebagai sentra dan miniatur Indonesia.

LAYYIN AQILA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus