Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Warga Nekat Mendaki Gunung Merapi yang Masih Status Siaga

Dari foto yang beredar, pendaki ilegal Gunung Merapi itu diduga naik melalui pos dua Jalur Selo. Ia memamerkan foto pendakian di media sosial.

10 April 2025 | 05.48 WIB

Asap solfatara keluar dari kubah lava Gunung Merapi terlihat dari Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, 3 Januari 2025. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Perbesar
Asap solfatara keluar dari kubah lava Gunung Merapi terlihat dari Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, 3 Januari 2025. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gunung Merapi sampai masih terus erupsi sehingga statusnya belum dicabut dari Siaga atau Level III sejak November 2020. Gunung yang melingkupi empat kabupaten di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu pun masih terlarang bagi segala aktivitas pendakian karena awan panas dan lava pijar masih kerap menyembur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski ada larangan, tetap ada warga yang nekat mendaki gunung itu bahkan membagikan foto-foto pendakiannya di media sosial. Terbaru, beredar dua pendaki sedang memamerkan fotonya naik Merapi ke media sosial hingga menjadi sorotan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Wilayah II Boyolali-Klaten, Ruky Umaya, mengatakan bahwa itu adalah pendaki ilegal. "Kami masih mencari dan menelusuri keberadaan dan identitas pendaki tersebut," kata Ruky, Rabu, 9 April 2025.

Jalur Masuk Pendaki Ilegal

Dari foto yang beredar, pendaki ilegal itu diduga naik melalui pos dua Jalur Selo. Namun pihak pengelola masih mengumpulkan informasi guna memastikannya. Jika identitas pendaki ilegal itu sudah diketahui, ada sanksi tegas tengah menanti. Mereka terancam dilarang melakukan pendakian tak hanya di Gunung Merapi, tetapi juga gunung-gunung lain di Tanah Air. "Jadi ketika yang bersangkutan akan mendaki di gunung-gunung di bawah pengelolaan Taman Nasional di Indonesia, kami akan berkoordinasi dengan Taman Nasional lain agar yang bersangkutan di-blacklist," kata Ruky.

Pihak Taman Nasional Gunung Merapi akan berupaya memanggil dan memberi edukasi terlebih dulu kepada yang bersangkutan. Pemberian sanksi larangan pendakian menjadi bagian edukasi agar para pendaki tidak nekat dan melanggar aturan demi keselamatan dirinya dan orang lain. Edukasi ini diharapkan membuat pendaki jadi bijak, cerdas, dan mematuhi regulasi di kawasan konservasi, terlebih di gunung api yang masih aktif.

Dari penelusuran awal pengelola, foto yang dibagikan melalui media sosial ada yang sudah berganti akunnya. Ada juga pernyataan di media sosial diduga dari pendaki bersangkutan yang menyatakan mereka merupakan warga lokal. 

Bukan kali ini saja pihak pengelola Gunung Merapi mendeteksi pendakian ilegal. Pada 2024, pengelola juga menemukan adanya pendaki ilegal di Gunung Merapi, namun identitasnya gagal ditemukan. Pendaki ini diduga nekat naik ke puncak Gunung Merapi melalui jalur ilegal. "Jadi mereka bukan lewat jalur pendakian utama," ujar Ruky.

Atas kejadian ini, pihak TNGM berkoordinasi dengan aparatur desa dan keamanan setempat agar turut mengawasi dan mengimbau kepada masyarakat agar tak nekat naik ke puncak Gunung Merapi selama larangan pendakian masih berlaku.

Bahaya Guguran Lava Merapi

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, dalam pengamatan terbarunya pada 27 Maret -3 April 2025, mencatat dalam sepekan Merapi masih mengeluarkan guguran lava pijar di tengah status Siaga atau Level III. "Dalam periode itu teramati guguran lava sebanyak 28 kali ke arah hulu Kali Bebeng sejauh maksimum 1.800 meter, 50 kali ke arah hulu Kali Krasak 1.800 meter dan 37 kali ke arah barat hulu Kali Sat/Putih 1.800 meter," kata Kepala BPPTKG Yogyakarta Agus Budi Santoso.

Kondisi dua kubah Merapi juga masih bertumbuh. Tercatat pada 11 Maret 2025, volume kubah barat daya tumbuh sebesar 3.626.200 meter kubik sedangkan volume kubah tengah terukur sebesar 2.368.800 meter kubik.

BPPTKG menyatakan potensi bahaya Gunung Merapi saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km. Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak. Data pemantauan menunjukkan suplai magma masih berlangsung yang dapat memicu terjadinya awan panas guguran di dalam daerah potensi bahaya. "Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya," ujar Agus.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus