Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Anggap Dakwaannya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Alasannya, perbuatan Rafael Alun yang diduga melakukan gratifikasi dan TPPU telah melebihi batas waktu seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP.

6 September 2023 | 13.00 WIB

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo memberikan nota keberatan atau eksepsi terhadap kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nota keberatan Rafael Alun yang berjumlah 53 halaman tersebut dibacakan dulu dalam persidangan oleh penasihat hukumnya sebelum diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan penuntut umum karena dianggap telah kedaluwarsa. 

Alasannya, perbuatan Rafael Alun yang diduga melakukan gratifikasi dan TPPU telah melebihi batas waktu atau daluwarsa seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP yang mengatur batas waktu 18 tahun untuk gratifikasi dan 12 tahun untuk TPPU. 

"Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata penasihat hukum Rafael, Junaedi Saibih dalam amar eksepsi yang dibacakan di persidangan, Rabu 6 September 2023. 

"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," lanjut Junaedi. 

Dengan daluwarsanya jangka waktu kejadian, lanjut Junaedi, maka sudah selayaknya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. 

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyingkan kasus tersebut dapat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya. 

"Memohon agar kiranya majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo," kata Junaedi. "Membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan Penuntut Umum." 

Sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar. 

Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS. 

Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Jaini Basir. 

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ADELIA STEVINA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus