Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Polda Lampung menetapkan satu tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang menewaskan tiga polisi. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan satu tersangka itu adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Kapri diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu anggota Polres Lampung Tengah dan masyarakat. Dari kesaksian tersebut, Kapri dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia (Kapri) berada di tempat kejadian perkara. Dalam kesaksiannya, dia juga mengenal pelaku (Kopda Basar) sejak 2018," kata Helmy Santika dalam rilis pada Selasa, 25 Maret 2025.
Helmy mengatakan, Kapri datang atas undangan Kopda Besar yang saat ini telah lebih dulu ditetapkan tersangka bersama Peltu Lubis. Dari hasil jejak digital, kata Helmy, Kapri juga sempat membuat video cerita di media sosialnya tentang ajakan perjudian sabung ayam di tempat Kopda Basar.
"Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan atau diundang. Dia juga sempat mengunggah undangan tersebut ke media sosialnya," ujar Helmy.
Yang memperkuat investigasi, kata dia, Kapri merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan yang juga suka bermain sabung ayam dan mengenal pelaku. Kapri juga ikut menyebarkan informasi judi sabung ayam tersebut.
"Ia juga suka bermain sabung ayam, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan," kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M. Anwar Reksowidjojo mengatakan kasus ini bukan kewenangan Reskrimum Polda Sumsel. "TKP di Lampung, maka penanganan oleh Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Anwar.
Sebelumnya, insiden penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung berakhir tragis. Tiga anggota kepolisian tewas tertembak saat membubarkan tempat perjudian, yang diduga milik dua orang anggota TNI itu. Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib.
Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Ujang Darwis menyatakan dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan masih berstatus saksi. Kedua prajurit itu, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin, 17 Maret 2025, tapi status hukumnya belum berubah. “Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang masih sebagai saksi ya,” kata Ujang.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal