Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Mobil Esemka: Jokowi-Ma'ruf Amin Tidak Hadir, Sidang Ditunda

Berikut fakta-fakta mengenai sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan kepada Jokowi dan Ma;ruf Amin. Kenapa sidang ditunda?

25 April 2025 | 19.40 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaiki mobil listrik ESMEKA BIMA EV pada ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Kamis, 16 Februari 2023. Produsen mobil lokal, Esemka, memperkenalkan dua unit prototipe mobil listrik, yaitu Esemka Bima EV Cargo Van dan Passenger Van. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaiki mobil listrik ESMEKA BIMA EV pada ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Kamis, 16 Februari 2023. Produsen mobil lokal, Esemka, memperkenalkan dua unit prototipe mobil listrik, yaitu Esemka Bima EV Cargo Van dan Passenger Van. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis, 24 April 2025 menggelar dua sidang perdana dengan topik yang melibatkan nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dan gugatan perdata atas keabsahan ijazah Jokowi saat SMA. Kedua persidangan ini berlangsung di hari dan lokasi yang sama, namun dengan fokus perkara yang berbeda.

Penggugat

Gugatan pertama diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Aufaa merupakan anak dari Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam gugatan tersebut, Aufaa menggugat Presiden Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, selaku pihak yang disebut sebagai produsen mobil Esemka.

Dalam pernyataannya kepada media di sela-sela persidangan, Aufaa menjelaskan alasan utama ia melayangkan gugatan kepada Jokowi adalah karena keterlibatan Jokowi dalam kegiatan promosi mobil Esemka, yang menurutnya menimbulkan harapan kepada publik bahwa kendaraan tersebut akan tersedia secara luas di pasar. "Ya karena Pak Jokowi ikut mempromosikan Esemka, itu aja sih," ujarnya saat ditemui di PN Solo.

Aufaa menuturkan bahwa keinginannya untuk membeli mobil Esemka muncul sejak ia lulus dari sekolah menengah atas pada tahun 2021. Ia tertarik dengan jenis mobil pick-up Esemka tipe Bima, karena dinilai memiliki harga yang terjangkau serta daya angkut yang besar. "Baknya juga luas," tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Aufaa bahkan telah melakukan kunjungan langsung ke pabrik mobil Esemka yang terletak di Kabupaten Boyolali. Namun, saat kunjungan tersebut, ia mengaku tidak menemukan aktivitas produksi yang berjalan. "Cuma lewat depannya (pabrik Esemka) tapi kosongan, tidak ada aktivitas. Tutupan saja," ujarnya kepada wartawan.

Melalui kuasa hukumnya, Sigit N. Sudibyanto, Aufaa menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini belum dapat membeli mobil Esemka seperti yang ia harapkan. Dalam sidang perdana, pihak penggugat menyatakan kesediaan untuk membeli unit mobil Esemka apabila mobil tersebut dapat dihadirkan oleh pihak tergugat.

"Dari klien kami terakhir menurunkan keinginannya, misalnya hari ini tergugat bisa menghadirkan satu atau dua unit mobil (Esemka) langsung kami beli hari ini," kata Sigit.

Sementara itu, pihak tergugat dari PT Solo Manufaktur Kreasi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sundari, menilai gugatan yang diajukan oleh Aufaa tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara penggugat dan perusahaan yang diwakilinya, termasuk dalam hal permintaan agar mobil Esemka dihadirkan di persidangan.

"Gugatannya kalau menurut saya ya kurang kuat tapi nanti kita lihat saja di persidangan seperti apa gitu," katanya.

Ia menambahkan, "Kami menjawabnya seperti apa. Tidak ada hubungan antara kami (PT Solo Manufaktur Kreasi) dengan penggugat. Nggak usah kemana-mana. Kita lihat pada alur gugatan dia. Dia maunya dalam mediasi seperti apa ya nanti kami berikan respons. Respons itu kan ada dua macam, kami tolak atau kami terima. Tapi kami belum tahu kan, nanti dia maunya apa. Nanti di mediasi aja."

Jokowi Tidak Hadir

Dalam persidangan tersebut, Jokowi tidak hadir secara langsung karena sedang menjalankan tugas luar negeri. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, yang menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalankan misi sebagai utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melayat ke Vatikan dalam rangka pemakaman Paus Fransiskus.

“Beliau, posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu," ujar Irpan kepada awak media.

Irpan juga memaparkan bahwa dalam sidang perdana umumnya belum masuk ke pokok perkara. Persidangan masih berada dalam tahap pemeriksaan administratif, yang mencakup pemeriksaan surat kuasa, berita acara sumpah, dan kelengkapan identitas hukum lainnya. Ia turut menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang mewajibkan penyelesaian sengketa perdata diawali dengan proses mediasi.

“Saya ingin tahu terlebih dulu resume (mediasi) dari penggugat kepada kami. Setelah mengetahui baru bisa berkomunikasi dengan Pak Jokowi, apakah perlu dipenuhi? Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi," kata dia.

Sidang Ditunda

Adapun dalam perkara mobil Esemka, majelis hakim yang dipimpin oleh Gede Hariadi memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada 8 Mei 2025. Penundaan ini dilakukan karena salah satu tergugat, yakni Ma’ruf Amin, tidak hadir dalam sidang dan tidak mengirimkan kuasa hukum sebagai perwakilannya. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sidang hanya berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

“Sidang kami tunda pada 8 Mei karena pihak tergugat belum lengkap. Padahal, surat panggilan sudah sampai di alamat tempat tinggal,” ujar Gede Hariadi kepada wartawan.

Kuasa hukum dari PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen administratif yang diminta pengadilan dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses mediasi apabila semua pihak tergugat hadir. "Semua sudah menanggapi, tidak ada masalah untuk surat kuasanya. Harusnya kan mediasi kalau para pihak hadir semua,” katanya.


Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mobil Esemka Batal Diproduksi, Anak Boyamin Gigat Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus