Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka TPPO Jaringan Internasional ke Bahrain

Kasus TPPO ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban yang dipekerjakan sebagai spa attendant di Bahrain.

26 Februari 2025 | 11.35 WIB

Penyidik memeriksa tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Perbesar
Penyidik memeriksa tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka berinisial SG, RH, serta NH dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Para tersangka mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Diitipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Kombes Amingga Meilana Primastito mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SG menjadi penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka RH adalah direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, dan mengarahkan proses keberangkatan. Sedangkan tersangka NH merupakan staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasus perdagangan orang ke Bahrain ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban yang dipekerjakan sebagai spa attendant di Bahrain. Korban melaporkan bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan, yaitu sebagai pelayan dan housekeeping hotel.

Amingga mengatakan, jaringan pengirim pekerja migran ilegal ini sudah beroperasi sejak 2022. Mereka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. 

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," kata Amingga dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 Februari 2025, seperti dilansir Antara.

Modus perdagangan otang jaringan internasional ini adalah para tersangka merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban diminta membayar biaya keberangkatan Rp15 juta. Kelompok itu lantas menyiapkan paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Polisi menyita berbagai barang bukti perdagangan orang dari ketiga tersangka, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, satu laptop, tiga unit ponsel, empat ATM, dua buku tabungan dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka TPPO dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Komplotan itu juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Amingga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya agar terhindar dari jaringan TPPO. "Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," ujarnya.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Motif Sekelompok Warga Menyerang Kampung di Tirtajaya Depok

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus